BAZNAS Boalemo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M

  • Whatsapp
BAZNAS Boalemo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M
BAZNAS Boalemo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M

Loading

Boalemo – XposeTV. BAZNAS Boalemo tetapkan besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Boalemo resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M. Penetapan ini dilakukan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi mayoritas masyarakat setempat, sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat Islam dalam menyempurnakan ibadah Ramadan, 06/02/2025.

Penjabat Sekretaris Daerah, Syafrudin Lamusu yang memimpin jalannya rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah menyampaikan ketentuan pembayaran disesuaikan dengan kondisi harga beras saat ini.
“Keputusan ini juga dimusyawarahkan bersama para camat, Kemenag, Kesra, Tokoh agama dan OPD terkait. Golongan I Rp. 40.000, golongan II 35.000 dan fidyah dibayarkan Rp. 30.000 per jiwa,” jelas Pj. Sekda.

Sementra Itu Ketua BAZNAS Boalemo, Mus Moha menambahkan kebijakan ini berdasarkan pada “Surat Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Boalemo Tahun 2025″.

Baca juga: masyarakat-datangi-polres-pertanyakan-kelanjutan-laporan/

BAZNAS Boalemo mengimbau umat Islam untuk membayar zakat fitrah sebelum hari raya Idulfitri agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima, yakni kaum dhuafa, fakir miskin, dan golongan yang membutuhkan.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui masjid-masjid yang telah bekerja sama dengan BAZNAS maupun secara langsung ke kantor BAZNAS Boalemo.
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat Boalemo dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebagai wujud kepedulian sosial dan penyempurna ibadah puasa Ramadan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *