Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah. Namun, kasus seperti ini justru mencoreng niat baik pemerintah dan berpotensi merugikan warga yang sudah mengikuti prosedur dengan harapan mendapat sertifikat resmi.
Pihak Kelurahan Pangkabinanga maupun instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan atas permasalahan ini. Sementara itu, warga mendesak agar investigasi segera dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan program PTSL berjalan sesuai tujuan semula, yakni membantu masyarakat, bukan membebani mereka.
*JupeTim