Bawaslu Kabupaten Bekasi Ingatkan Peserta Pemilu Soal Tata Cara Pasang APK

  • Whatsapp
Bawaslu Kabupaten Bekasi Ingatkan Peserta Pemilu Soal Tata Cara Pasang APK
Bawaslu Kabupaten Bekasi Ingatkan Peserta Pemilu Soal Tata Cara Pasang APK

Loading

XposeTVlive || BEKASI– Bawaslu Kabupaten Bekasi Ingatkan Peserta Pemilu Soal Tata Cara Pasang APK. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, provinsi Jawa Barat mengingatkan kepada segenap peserta Pemilu Serentak 2024 untuk menaati aturan berkaitan dengan tata cara pemasangan alat peraga kampanye atau APK yang baik dan benar.

Bacaan Lainnya

Bawaslu Kabupaten Bekasi Ingatkan Peserta Pemilu Soal Tata Cara Pasang APK. Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan buat para peserta pemilu tidak diizinkan untuk memasang APK di sembarang tempat mengingat bahwa ada sejumlah titik yang memang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan atribut yang dimaksud tersebut.

“Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan juga di lingkungan satuan pendidikan, baik di gedung atau halaman sekolah maupun perguruan tinggi,” tegas Akbar saat memberi keterangan kepada media di Cikarang, Rabu (23/08).

Pihaknya juga melarang pemasangan atribut APK di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman-taman, serta pepohonan.

Bawaslu Kabupaten Bekasi juga menghimbau kepada seluruh peserta pemilu 2024 nanti untuk tetap menjaga estetika serta keindahan tata kota serta menjaga ketertiban umum dengan tidak menempatkan alat peraga kampanye di sembarang tempat.

“Namun jika masih ada pelanggaran di lapangan, kami selain memberikan imbauan juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Bekasi melalui Satpol PP untuk menertibkan itu,” katanya.

Akbar mengaku sejauh ini pihaknya tidak dapat melarang pemasangan atribut kepartaian yang dimaksud padahal diketahui alat peraga kampanye itu kini sudah mulai ramai terpasang di simpul-simpul keramaian publik.

Kondisi itu dikarenakan masa tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024 belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye pemilu dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Karena masa tahapan kampanye singkat hanya selama 75 hari saja, jadi untuk saat ini diperbolehkan sebagai bentuk sosialisasi, terlebih tahapan kampanye belum dimulai. Sekarang ini masih tahap DCS (Daftar Calon Sementara) belum kepada tahapan Daftar Calon Tetap,” kata dia. (Ballyunaendi)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *