Barang Bukti 1,5 kg Sabu Dan 240 Butir Extacy Berhasil di Ringkus Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

  • Whatsapp

Dengan Peran yang berbeda-beda 4 orang tersebut menjalankan bisnisnya, AC berperan sebagai penghubung dilapangan sekaligus penampung rekening untuk transaksi narkoba, DSB sebagai pengambil dan penyalur narkoba yang diranjau atas perintah AC dan R, MM disuruh AC menerima sabu dan extacy dari DSB untuk selanjutnya dipecah-pecah dan diramu atas perintah AC dan R, sedangkan tugas NNA membantu AC untuk mencarikan nomer atau SIM-card dari dalam maupun luar negeri untuk kelancaran bisnisnya.

Empat tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp10 milyar atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 milyar.

Kombes Pol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo menambahkan bahwa nilai ekonomis dari total 1,5 kg narkotika jenis sabu yang telah diamankan bernilai uang sekitar Rp 1,5 milyar dan 240 butir pil extacy senilai Rp 240 juta serta dapat menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa manusia. (@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

1 Komentar

Komentar ditutup.