![]()
XPOSE TV Rokan Hilir (Riau) – Sebuah kasus penjualan kapal bantuan pemerintah yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Karisna mencuat ke permukaan. Kelompok Nelayan Tuah Baung Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau telah menjual 1 unit kapal penangkapan ikan dari total 2 unit yang diterima sebagai bantuan. Kapal tersebut merupakan bagian dari program bantuan pemerintah senilai Rp. 250.000.000 untuk meningkatkan produktivitas nelayan di daerah tersebut.
Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Kadiv) Pengawasan dan Pencegahan, Pegiat Anti Rasuah dari Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi, angkat bicara menanggapi kasus ini.
Menurutnya, tindakan penjualan aset bantuan pemerintah merupakan pelanggaran serius yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,”tegas Arjuna Sitepu dalam keterangan resminya, Kamis (27/2/2025).
Arjuna juga menyoroti dasar hukum yang dilanggar dalam kasus ini. Menurutnya, penjualan kapal bantuan tersebut melanggar asalah :
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tegasnya.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp. 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Ini termasuk pencabutan hak atas bantuan dan kewajiban mengembalikan aset yang telah disalahgunakan, tambah Arjuna.
Detail Bantuan yang Disalahgunakan:
– Sumber Dana: DAK Karisna
– Penerima: Kelompok Nelayan Tuah Baung Sungai Kubu Hulu
– Jenis Bantuan: 2 unit kapal penangkapan ikan berukuran di bawah 5 GT beserta mesin, alat penangkapan ikan, dan sarana keselamatan nelayan.
– Lokasi: Sungai Kubu Hulu, Desa Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
– Total Dana: Rp. 250.000.000

Reaksi Masyarakat:
Masyarakat setempat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kelompok nelayan tersebut.
“Bantuan ini seharusnya digunakan untuk memajukan perekonomian nelayan di sini, bukan untuk dijual demi keuntungan pribadi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pungkas Arjuna.
Tindak Lanjut:
Arjuna Sitepu mendesak Andi Adikawira Putera SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini.
“Kami mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejari setempat untuk segera turun tangan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan merusak tatanan program bantuan pemerintah,” kembali Arjuna Sitepu tegaskan.
Desakan untuk Menghadirkan Kepastian Hukum:
Arjuna mendesak Kejari Rokan Hilir untuk segera memanggil, memeriksa, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat. Selain itu, ia juga mendesak agar kasus Proyek pengadaan mesin diesel nelayan merek JIANDONG ZH 1125 (30 HP) diganti menjadi JIANG FONG 28 HP dengan spesifikasi lebih rendah, yang diduga mengalami mark-up hingga Rp 296 juta, segera diusut tuntas dengan menaikkan proses pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan, karena telah resmi di laporkan DPP KPK TIPIKOR pada tanggal 1 Februari 2025 , melalui laporan ELEKTRONIK, terangnya.
Kami mendesak Kejari Rokan Hilir untuk mengungkap kasus korupsi penjualan kapal yang merupakan aset / milik pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir. Selain itu, KPK TIPIKOR juga mendesak agar kasus korupsi Proyek Mesin Diesel Nelayan sebanyak 80 unit, yang melibatkan Kepala Dinas Perikanan M. Amin dan CV Sejahtera Abadi segera diungkap. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) TA 2023 senilai miliaran rupiah,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penyaluran bantuan pemerintah. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dana atau aset negara agar program-program pemerintah dapat berjalan sesuai dengan tujuannya mensejahterakan rakyat. (Red)
Kontak untuk Informasi Lebih Lanjut: 081276287777
– Arjuna Sitepu, Pegiat Anti Rasuah Kadiv Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi






































