Bansos Harus Tepat Sasaran, Laporkan Segera Jika Ada Permasalahan

  • Whatsapp

XPOSE TV , Kediri — Setelah hari pertama melaksanakan kegiatan verifikasi kelayakan harus tepat Sasaran penerima bantuan sosial di tujuh wilayah kecamatan, hari ini kegiatan serupa dilaksanakan di Kecamatan Pare (meliputi Pare, Badas, Kunjang), Kecamatan Gurah (meliputi Gurah, Plosoklaten) dan Kecamatan Kepung (meliputi Kepung, Puncu, Kandangan).(18/10/2022).

Baca juga :

Bacaan Lainnya

Sumadianto Ditetapkan Jadi Ketua DPC HKTI Kabupaten Kediri

Hadir pada acara yang bertempat di Gedung Serba Guna Kelurahan Pare, Plt. Kepala Dinas Sosial Dyah Saktiana, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Bonard David Yuniarto dan Forkopimcam Pare serta mengundang kepala desa, kasi kesejahteraan masyarakat desa, serta tenaga IT dan pendamping PKH dari Kecamatan Pare, Badas dan Kunjang.

Dalam sambutannya, Dyah Saktiana mengatakan bahwa hari ini dilaksanakan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mana pada saat diluncurkannya bantuan langsung tunai BBM akibat dampak kenaikan BBM banyak sekali aduan dari masyarakat melalui aplikasi Halo Masbup dan pihaknya siap 24 jam menanggapi aduan tersebut.

“Karena aduan dari masyarakat juga direspon oleh Mas Bupati Kediri maka untuk segera kita adakan verifikasi dan validasi data,” jelasnya.

Baca juga :

Jadi Primadona Petani Nanas Kelut ( PK-1) Bakal Jadi Komoditas Unggulan Kediri

“Kemudian pihak kecamatan juga harus mendorong kepala desa untuk melaksanakan musyawarah desa yang sifatnya khusus. Untuk yang DTKS ini data yang sudah masuk 331 desa yang sudah melakukan verifikasi dan juga sudah mengirim link kepada Dinas Sosial Kabupaten Kediri,” terangnya.

Tepat sasaran

“Perlu saya sampaikan bahwa verifikasi yang akan kita lakukan selama 4 hari ini akan memverifikasi sejumlah 665.593 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” paparnya.

“Hari ini dijadwalkan sejumlah 8 kecamatan dengan 216.296 KPM akan dilakukan verifikasi dan validasi hingga 20 Oktober mendatang melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG),” tambahnya.

Baca juga :

Mas Dhito Siapkan Sanksi Jika Ditemukan Bantuan Tidak Tepat Sasaran

“Mas Bupati Kediri memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada desa yang tercepat melakukan verifikasi dan validasi data.Mas Bupati berpesan agar bansos ini benar-benar tepat sasaran”, jelasnya.

Menanggapi sangat pentingnya kegiatan ini, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Bonard David Yuniarto menyampaikan kepada seluruh petugas verifikasi dan validasi data bansos, agar lebih teliti dan detail jangan sampai ada yang bermain terkait data tersebut.

“Segera laporkan jika ada data yang tidak benar, segera sampaikan agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” tuturnya.

Baca juga :

Minta SKPD Tak Kenal Hari Libur Hingga Beri Sanksi Tegas Jika Ditemukan Penyelewengan Penyaluran Subsidi

Dalam acara yang sama kegiatan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial yang dilaksanakan di  Balai Desa Tiru Kidul Kecamatan Gurah dihadiri Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Kediri Sujud Winarko dan juga kepala desa maupun pendamping PKH se Kecamatan Gurah dan Plosoklaten.

Susilo selaku Kepala Desa Gayam mengatakan bahwa dengan adanya verifikasi data ini diharapkan bantuan akan tepat sasaran kepada mereka yang memang berhak menerima.

“Tentunya, dengan adanya verifikasi data ini untuk mengakuratkan data terutama penerima bantuan dan untuk agar penerima bantuan ini tepat sasaran. Sehingga data yang sudah diverifikasi melalui RT, RW, Dusun dan ditetapkan di Musdes, menjadi acuan untuk menentukan kebijakan baik dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat,” pungkasnya.

(red/*/ yanto)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait