Jum’at Curhat Ucapan Hari Raya Banner Dibuat Bersama Atas Nama IPSI

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV – Program jumat curhat merupakan program Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat dengan mendengarkan secara langsung keluhan yang dirasakan masyarakat. Banner Dibuat Bersama Atas Nama IPSI

Bacaan Lainnya

Kali ini Jum’at curhat dilaksanakan fi Desa Karang wedoro Masyarakat yang hadir terlihat sangat antusias untuk menyuarakan segala apa yang menjadi keluhan mereka selama ini.

 

Dalam pantauan reporter xposetv.live terlihat yang hadir antara lain :

1. Kapolsek turi
2. Kanit Reskrim
3. Ka SPKT C
4. Bhabinkamtibmas
5. Koramil Turi
6. PJ. Kades
7. Perangkat desa dan para Kasun
8. Ketua BPD
9. Masyarakat desa.
10. Perwakilan Perguruan Silat.

Acara Jum’at Curhat berlangsung seru warga bertanya dan pihak polsek menjawab dan berikut yang dapat xposetv simpulkan

Dimulai dari pertanyaan dari saudara:

1. KHOIS PSHT Rayon. Bulan suro akan di adakan kegiatan suroan selama 2 hari didesa karang Wedoro di hadiri 1500 Orang.

Kapolsek Turi menjawab ” dari Kapolsek Acara Suroan di ranting ijinnya harus di Polres dan Polsek tidak bisa mengeluarkan ijin. Pengamanan dari Polres dan di Desa saat bulan suro ada pelantikan PAW sehingga sulit mengijinkan giat tersebut pungkas Kapolsek Turi.

 

2. Dari Pak Suparto Kasun Karangboyo.. Sejauh mana kapasitas kepala Dusun dalam memberikan ijin membuka latihan silat agar supaya sering di patroli ke desa desa terutama di Warung warung Untuk antisipasi benturan antar pemuda.

Kapolsek Turi Kunandar mengemukakan ” Harus berkoordinasi dengan Pemilik tempat, Kepala Desa dan para Perguruan Silat agar tidak ada permasalahan saat mendirikan tempat latihan Silat, dan dari Polsek akan Melaksanakan Patroli dan saling memberi informasi dengan semua pihak, Tuturnya.

 

3. Dari Karang Taruna di bulan Ramadhan biasanya sering di lakukan Takbir Keliling. Sering di gunakan untuk kumpul-kumpul balap liar dan konfoi.

Pada kesempatan yang sama IPTU Kusnandar menyampaikan ” di himbau kepada masyarakat agar saat takbir keliling tidak dilakukan dengan konfoi, dan balap liar jika terdi kami akan menertibkanya, Tuturnya.

4. Dari Kasun karang boyo, Agar saat membangunkan orang sahur tidak keluar dari dusunnya. Biar tidak menimbulkan masalah antar warga desa antar dusun.

 

Kapolsek menjawab ” Harus ada kesepakatan antar dusun sehinga tidak menimbulkan masalah antar warga dusun. Selalu Meminta ijin dan kesepakatan dengan Kades dan Perangkat desa.

5. Pembuatan Banner ucapan hari raya dari Perguruan silat apa boleh buat sendiri2 masing2 Perguruan silat.

IPTU KUSNANDAR menerangkan ” Pembuatan Banner ucapan hari raya dari Perguruan silat harus kesepakatan bersama masing-masing Perguruan silat. Dan Banner dibuat bersama atas nama IPSI, pungkasnya saat menjawab pertanyaan.

6. Dari Ketua BPD bpk. Miftahul, Mengenai Pj. Kepala desa Munasir. Sesuai Undang-Undang harus segera Ada PAW. Namun warga sudah senang dengan PJ. Kades dan mending langsung di definitif sebagai Kades.

 

Menanggapi pertanyaan tersebut Kapolsek Turi mengemukakan ” Untuk kegiatan PAW agar selalu menjaga keamanannya. Untuk warga agar mulai sekarang sudah mempersiapkan diri dan tidak membawa organisasi dan perguruan silat.

7. Dr Warga, Saat ada Panen tambak dan pengesatan tambak. Banyak masyarakat yg di katakan Mburi yg sering ikut masuk ke dalam tambak secara ramai2. Sehingga meresahkan pemilik tambak. Tidak bisa di bilangi dan bisa rawan kriminalitas.

Kapolsek Turi IPTU KUSNANDAR menjawab Kapolsek jika ada hal tersebut agar di sampaikan ke Polsek agar di Bantu Pengamanannya.

Lebih lanjut Kapolsek Turi mengucapkan terima kasinya acara jum’at curhat berjalan aman dan semoga warga masyarakat tercerahkan serta taat peraturan pungkasnya.

Xtv- Pak Ciek

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *