Masa aksi Himpunan Aktivis Masyarakat Republik Indonesia (HAM-RI) meminta dan mendesak bank Sumsel Babel cabang baturaja memberikan Salinan Dokumen lengkap, setiap Transaksi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan yaitu :
1. SSPD BPHTB.
2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan.
3. Fotokopi KTP wajib pajak.
4. Fotokopi STTS/struk ATM bukti pembayaran PBB
5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik. Ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu karena BPHTB ini Pendapatan Daerah Kabupaten OKU dan Wajib diketahui masyarakat OKU.
Koordinator aksi Erham Mandala mengatakan, hari ini, Kami Himpunan Aktivis Masyarakat Republik Indonesia (HAM-RI) berupaya untuk berkontribusi seoptimal mungkin memberikan kepedulian terhadap perolehan Hak-Hak Masyarakat,Kepastian Hukum ,keadilan masyarakat, serta Hak-HAK ekonomi dan keuangan masyarakat dan Pendapatan keuangan Daerah dan Negara.
Ini kami lakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi, & Nepotisme (KKN) yang ditetapkan Azas- azas umum Penyelenggaraan Negara yang meliputi asas Kepastian Hukum, Azas Tertib Penyelenggaraan Negara, Azas Kepentingan Umum, Azas Keterbukaan, Azas Profesionalitas Dan Azas Akuntabilitas. Serta tegaknya Supremasi Hukum di Sumatera Selatan Khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan berlandaskan dengan Undang-undang No 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.