Bangunan Melanggar Aturan Pemerintah Hanya Diam

  • Whatsapp

XPOSE TV. Tanjungbalai – Sumut, Diketahui pembangunan rumah hunian maupun rumah toko (ruko) dan sebagainya, memiliki prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat ataupun daerah, begitu juga di kota Tanjungbalai.

Baca juga

Bacaan Lainnya
https://xposetv.live/reformasi-birokrasi-begini-perintah-bupati-yes/
https://xposetv.live/reformasi-birokrasi-begini-perintah-bupati-yes/

Tapi berbeda dengan pemilik bangunan yang satu ini di duga sepertinya sesuka hatinya tidak mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.

Tetapi kegiatan pekerjaan pembangunan tersebut terap terus berlanjut, sepertinya tidak ada upaya tindakan dari pemerintah khususnya dari pihak Instansi atau Dinas yang berwenang, berupa penertiban dari pihak yang berkompeten bahkan diduga ada semacam pembiaran yang di sengaja dari pihak pemerintah yang berwenang, seolah pemiliknya seperti orang yang super kebal terhadap hukum setempat yang telah berlaku.

Tonton juga

https://youtu.be/PxXu4rEPuEc

Bangunan tersebut dapat kita temukan di jalan Pahlawan di Simpang jalan Umar Damanik di samping Gg. Malaka atau didepan stadion Asahan Sakti kelurahan Pantai Burung kecamatan Tanjungbalai. Selatan Kota Tanjungbalai, sabtu (30/1/2022)

Yang mana diduga pembangunan rumah pribadi yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut diduga telah melanggar Roland yang artinya jarak antara bangunan depan dengan pinggir badan jalan hanya berjarak sekitar 3 meter, sedangkan jarak bagian samping bahkan tidak sampai 1 meter.

Baca juga

https://xposetv.live/lamongan-deklarasikan-desa-terbanyak-ptsl-se-indonesia/
https://xposetv.live/lamongan-deklarasikan-desa-terbanyak-ptsl-se-indonesia/

Saat hal ini dikonfirmasikan ke Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai kepada Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Rahmadi, ST. MM. melalui Kasinya Ida Liana, ST selaku tim teknis, senin (17/1/2022)

Terkait bangunan di jalan Pahlawan tersebut mengatakan, “kalau bangunan tersebut memang ada di keluarkan rekomendasi nya terkait pengurusan IMB berupa rumah pribadi satu pintu dua lantai pada sekitar awal tahun 2021 yang lalu” ucapnya ke pihak media

Lebih lanjut dikatakannya, “Jika dijalan Pahlawan, ukuran rolendnya harus berjarak minimal 4 meter dari pinggir parit sebelah dalam, sedangkan pada jalan Umar Damanik berjarak harus 1 meter dari pinggir badan jalan dan apabila bangunan tersebut sudah menyalahi dari ketentuan yang ada maka yang berhak mengambil sikap dalam hal ini adalah pihak DPMP2TSP untuk menyurati kepemilik bangunan dan selanjutnya pihak Satpol PP yang bertindak sebagai pelaksana Perda”, Jelas Ida. (Bangunan Melanggar Aturan Pemerintah Hanya Diam)

Red : Johan/Kabiro Tanjungbalai

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait