Bangunan melanggar aturan Pemerintah daerah setempat hanya diam

  • Whatsapp

 

Bacaan Lainnya

Saat hal ini dikonfirmasi kepada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Tanjungbalai kepada Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Rahmadi, ST, MM melalui Kasinya Ida Liana, ST selaku tim teknis, Senin (17/1/2022) terkait bangunan di jalan Pahlawan tersebut mengatakan kalau bangunan tersebut memang ada di keluarkan rekomendasi nya terkait pengurusan IMB berupa rumah pribadi satu pintu dua lantai pada sekitar awal tahun 2021 yang lalu.

Lebih lanjut dikatakannya, jika dijalan Pahlawan, ukuran rolendnya harus berjarak minimal 4 meter dari pinggir parit sebelah dalam, sedangkan pada jalan Umar Damanik berjarak harus 1 meter dari pinggir badan jalan dan apabila bangunan tersebut sudah menyalahi dari ketentuan yg ada maka yang mengambil sikap adalah DPMP2TSP untuk menyuratinya dan selanjutnya pihak Satpol PP yang bertindak sebagai pelaksana Perda, Jelas Ida. (Bangunan melanggar aturan Pemerintah daerah setempat hanya diam)

RED : J H

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait