Bangunan Barau Roboh Dinas Dan Pengawasan Di duga Tidur Pulas.

  • Whatsapp
Bangunan Baru Roboh
Bangunan Barau Roboh Dinas Dan Pengawasan Di duga Tidur Pulas.

Loading

XPOSE TV.//Ketapang, Kalbar – Bangunan Barau roboh diduga Dinas serta pengawas tidur pulas, berdasarkan keterangan narasumber Jumadi kordinator investigasi laskar anti korupsi (laki) kabupaten Ketapang menerangkan kepada awak media, Senin Tanggal 26 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Sopir Dan Masyarakat Demonstrasi Di Depot Pertamina Sintang

Bahwa pembagunan Dinas perumahan rakyat kawasan permungkiman dan lingkungan hidup merupakan kegiatan barau serta timbun adapun bangunan tersebut terletak di wilayah desa sungai Jawi RT 15.ujar jumadi.

Lebih lanjut jumadi menerangkan Adapun kegiatan barau dan timbun Tersebut roboh Jumat tanggal 23 Desember. 2022 inilah akibat kekurangan dari kepengawasan dinas tersebut ucap jumadi.

Nanang Humas jaya posto menyampaikan kepada Jumadi anggota tim inpestigasi dari DPC laki laskar anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat

Kumpermasi kepada kadis dan Kabid nya menanyakan CV dan anggarannya kegiatan tersebut namunkan kadis dari dinas Perkim LH beserta kabidnya tidak menjawab. cetus Jumadi.

Baca juga: Tim SAR Ditsamapta Polda Kalbar Sigap Lakukan Penyemprotan Tumpahan Minyak Makan

Kata nanang Humas jaya posto maka dari itu Jumadi laki menduga banyaknya pekerjaan dinas perkim LH mangkrak alias kerjaan asal asalan.

Maka dari itu Jumadi tegaskan kepada investorat maupun BPK badan pemeriksa keuangan dan kejaksaan maupun penegak hukum yang lainya agar bisa menyelidiki dinas tersebut.

Banyak diduga penyimpangan atau menyalah gunakan anggaran APBD pemerintah daerah Ketapang ujarnya Jumadi laki Kalbar.

Red: Supli

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *