Bang Zulkieflimansyah: Impor Pick Up India, Salah atau Shock Therapy Industri Nasional?

  • Whatsapp
Bang
Bang Zulkieflimansyah: Impor Pick Up India, Salah atau Shock Therapy Industri Nasional?

Loading

XPOSE TV//Mataram, NTB – Bang Zulkieflimansyah, Wacana impor mobil pick up dari India memantik diskusi hangat di ruang publik. Di tengah dorongan penguatan industri dalam negeri dan semangat hilirisasi, langkah tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai kebijakan yang kontradiktif. Namun bagi Bang Zulkieflimansyah, persoalannya tidak sesederhana hitam dan putih: salah atau benar. Rabu (25/02/2026).

Bacaan Lainnya

Secara teori ekonomi industri, impor kendaraan dari luar negeri termasuk dari India berpotensi mengganggu pengembangan industri otomotif nasional. Ketergantungan terhadap produk luar dapat membuat struktur ekonomi menjadi rapuh dan rentan terhadap gejolak global, mulai dari fluktuasi nilai tukar hingga tekanan geopolitik. Jika industri lokal tidak diberi ruang tumbuh yang cukup, maka cita-cita industrialisasi akan sulit diwujudkan secara optimal.

Menurut Bang Zulkieflimansyah, dari sisi inovasi dan kemampuan teknologi, industri nasional sejatinya tidak kalah. Indonesia memiliki sumber daya manusia, kapasitas manufaktur, hingga pengalaman produksi yang dinilai lebih dari cukup untuk menghasilkan kendaraan sekelas pick up buatan India tersebut. Karena itu, jika dilihat dari perspektif proteksi dan keberpihakan pada produk dalam negeri, kebijakan impor semacam ini seharusnya dipertimbangkan secara sangat hati-hati.

Namun di sisi lain, ia melihat kemungkinan adanya strategi besar di balik kebijakan tersebut. Bisa jadi, langkah impor ini merupakan bagian dari “shock therapy” yang disiapkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggugah dunia usaha nasional, termasuk KADIN dan para pelaku industri otomotif dalam negeri.

“Kalau India sudah mampu memproduksi mobil pick up dengan harga lebih murah dan terjangkau, lalu kenapa kita tidak bisa? Kenapa kita tidak mau?” kira-kira begitu logika yang ia tangkap dari situasi ini.

Bang Zulkieflimansyah membayangkan, kebijakan impor tersebut justru bisa menjadi pijakan strategis bagi pemerintah untuk mendorong BUMN strategis seperti PT Pindad agar memproduksi kendaraan serupa untuk kebutuhan nasional. Terlebih, kebutuhan kendaraan operasional di instansi pemerintah, dinas-dinas daerah, hingga berbagai proyek strategis sangat besar dan berkelanjutan.

Jika pemerintah mampu mengonsolidasikan permintaan kendaraan dinas secara nasional dan menyerahkannya pada produksi dalam negeri, maka efek bergandanya akan sangat signifikan: membuka lapangan kerja, memperkuat rantai pasok lokal, meningkatkan transfer teknologi, serta memperkokoh kemandirian industri.

Di negara berkembang seperti Indonesia, perubahan besar memang kerap membutuhkan tekanan dan tantangan eksternal. Tanpa “shock therapy”, dunia usaha cenderung berjalan dengan pola business as usual—nyaman, tetapi stagnan. Kompetisi global, jika dikelola dengan tepat, bisa menjadi pemicu percepatan inovasi.

Meski demikian, Bang Zulkieflimansyah menegaskan bahwa kebijakan impor tetap harus diiringi dengan roadmap yang jelas. Jangan sampai impor justru menjadi solusi permanen yang mematikan inisiatif lokal. Pemerintah perlu memastikan adanya keberpihakan nyata terhadap industri nasional, baik melalui insentif, kemudahan regulasi, maupun penugasan strategis kepada BUMN dan swasta nasional.

Perdebatan ini pun menjadi refleksi penting: apakah Indonesia ingin menjadi pasar semata, atau pemain utama dalam rantai produksi global? Jawabannya tentu bergantung pada keberanian mengambil keputusan strategis dan konsistensi dalam membangun fondasi industri yang kuat.

Di tengah dinamika tersebut, satu hal menjadi pasti: wacana impor pick up India bukan sekadar soal kendaraan, melainkan tentang arah masa depan industrialisasi Indonesia. Dan seperti disampaikan Bang Zulkieflimansyah, terkadang bangsa ini memang butuh kejutan agar mau benar-benar berubah.

 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *