Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi harus disalurkan dengan ketat dan tidak boleh menggunakan wadah yang tidak sesuai. Pasal 19 ayat 1 menegaskan bahwa penggunaan bahan bakar bersubsidi harus mengikuti peruntukan pemerintah.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif dan bahkan penutupan SPBU.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan pengawasan dan distribusi yang tidak sesuai.
Di tempat terpisah Farid Mamma, SH., M.H., praktisi hukum saat dikonfirmasi menuturkan bahwa “Penyaluran BBM bersubsidi harus diawasi ketat untuk menghindari penyalahgunaan. Pihak berwenang harus bertindak segera,” tegas Farid Mamma.
Menurutnya, kelalaian dalam pengawasan BBM bersubsidi bisa merugikan masyarakat dan menimbulkan potensi penyalahgunaan yang lebih luas.
Dikatakan Farid Mamma, Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dikenakan pidana penjara dan denda besar.
“Pelanggaran ini berpotensi menjerat pelaku dengan hukuman berat. Hal ini menunjukkan pentingnya tindakan tegas untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” ujar Farid Mamma.
Dengan adanya temuan ini, para ahli hukum dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.