Penyaluran BBM Bersubsidi di Pantai Marina Bantaeng diduga Melanggar Aturan

  • Whatsapp

Xposetv.live, Bantaeng,Sulsel – Kawasan Pantai Marina, Kabupaten Bantaeng, baru-baru ini dihebohkan dengan praktik penyaluran BBM bersubsidi yang diduga melanggar aturan.

“Temuan ini dilaporkan oleh warga setempat setelah mereka melihat aktivitas penggunaan jerigen plastik di salah satu SPBU di daerah tersebut.”.

Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, “Jika dibiarkan, subsidi ini hanya dinikmati oleh segelintir orang curang, sementara yang benar-benar membutuhkan tidak mendapatkan jatah.” keluh warga kepada awak media, Selasa (17/9/24)

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga terkait pengawasan dan distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak berwenang setempat diduga belum menjalankan pengawasan secara optimal terhadap distribusi BBM bersubsid sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Saat dilakukan inspeksi di lokasi, petugas SPBU tidak berada di tempat, sehingga para konsumen terlihat mengisi sendiri jerigen-jerigen berukuran 20 liter yang tersusun rapi di sekitar pompa bensin.

Wahab, selaku pengawas SPBU Pantai Marina, Kabupaten Bantaeng, saat ditemui awak media membenarkan kondisi tersebut. “Kami memang tidak membenarkan kondisi tersebut dan karyawan kami terbatas, makanya kami membiarkan costumer mengisi sendiri,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi harus disalurkan dengan ketat dan tidak boleh menggunakan wadah yang tidak sesuai. Pasal 19 ayat 1 menegaskan bahwa penggunaan bahan bakar bersubsidi harus mengikuti peruntukan pemerintah.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif dan bahkan penutupan SPBU.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan pengawasan dan distribusi yang tidak sesuai.

Di tempat terpisah Farid Mamma, SH., M.H., praktisi hukum saat dikonfirmasi menuturkan bahwa “Penyaluran BBM bersubsidi harus diawasi ketat untuk menghindari penyalahgunaan. Pihak berwenang harus bertindak segera,” tegas Farid Mamma.

Menurutnya, kelalaian dalam pengawasan BBM bersubsidi bisa merugikan masyarakat dan menimbulkan potensi penyalahgunaan yang lebih luas.

Dikatakan Farid Mamma, Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dikenakan pidana penjara dan denda besar.

“Pelanggaran ini berpotensi menjerat pelaku dengan hukuman berat. Hal ini menunjukkan pentingnya tindakan tegas untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” ujar Farid Mamma.

Dengan adanya temuan ini, para ahli hukum dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi mengenai insiden tersebut. Masyarakat berharap ada tindakan tegas segera.

Jika terbukti bersalah, SPBU ini berpotensi dikenakan sanksi berat, termasuk penutupan sementara hingga perbaikan sistem distribusi BBM bersubsidi

(Ar/rsd)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *