Baharuddin Pabba, Memimpin Apel Gabungan di Halaman Kantor Wali Kota Tanjungbalai

  • Whatsapp
Baharuddin Pabba, Memimpin Apel Gabungan
Baharuddin Pabba, Memimpin Apel Gabungan

Loading

XPOSE TV// Tanjungbalai – Sumut, Pjs. Wali Kota Tanjungbalai, Baharuddin Pabba, memimpin pelaksanaan Apel Gabungan di halaman Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai, Senin (04/11/24).

Bacaan Lainnya

Dalam bimbingan dan arahannya, Pjs. Wali Kota Tanjungbalai menekan perihal netralitas bagi seluruh ASN di Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam menghadapi Pilkada Tahun 2024.

“Marilah sama-sama kita jaga netralitas kita sebagai ASN dalam menghadapi Pilkada serentak yang akan dilaksanakan, Dimana netralitas ASN secara tegas telah diatur dalam Undang-Undangan Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur hak, kewajiban dan tugas ASN di Indonesia”, ujar Pjs. Wali Kota Tanjungalai.

Kemudian Pjs. Wali Kota juga menyampaikan himbauan kepada seluruh camat, lurah dan kepala lingkungan untuk tetap melaksanakan gotong royong rutin diwilayah masing-masing sebagai langkah mengatasi banjir.

“Selokan dan parit yang sekiranya banyak timbunan sampah atau tumbuhan air agar dibersihkan dengan maksimal dan sebisa mungkin berkoordinasi dengan dinas terkait”, ucap Pjs. Wali Kota Tanjungbalai.

Pjs. Wali Kota Tanjungbalai, Baharuddin Pabba berikutnya menyampaikan perihal kerapian dan kedisiplinan di kalangan ASN.

“Hargai waktu saat bekerja dengan tidak mementingkan kepentingan pribadi pada jam operasional kantor dan saya minta agar para ASN memakai tanda pengenal, pin Korpri dan atribut lainnya. Serta tetaplah menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan ditempat kita bekerja”, pungkas Pjs. Wali Kota Tanjungbalai.

Red : 70 M

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *