![]()
XposeTV – Gorontalo. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Melakukan Rapat Internal Terkait Pemalsuan Tanda Tangan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan materi yang akan disampaikan kepada Pemdes Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Damai melaksanakan rapat kerja internal BPD tentang pemalsuan tanda tangan berita acara APBDes tahun 2023. pada Hari Rabu (01/05/2024).
Dalam rapat tersebut, Yusuf Kamumu selaku ketua BPD Desa Suka Damai yang juga sebagai generasi Milenial Muda yang ada di Desa Suka Damai menyampaikan bahwa apapun yang menjadi kesepakatan kita ini tidak terlepas dari acuan dan regulasi serta hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat itu sendiri, sehingga masyarakat bisa merasakan sepenuhnya hasil dari program-program yang terlaksana oleh BPD demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
Baca Juga: Resmikan-Gudang-Jagung-PT-Subur-Mega-Perkasa
Dalam Rapat kerja internal BPD Desa Suka Damai Tahun 2024 tersebut. juga menghasilkan kata sepakat untuk dilanjutkan dalam rapat bersama antara ketua dan anggota BPD dengan Pemerintah desa tentang pemalsuan berita acara ABBDes tahun 2023 yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa, yang nantinya memberikan sangsi administrasi terhadap oknum perangkat Desa Suka Damai, atau melalui jalur hukum yang berlaku.
Adapun poin-pin maupun pernyataan yang akan disampaikan oleh BPD kepada Pemerintah Desa,
1. Rekayasa tanda tangan
2. Rancangan ABPDes pada tanggal 6 Desember 2023 diserahkan oleh pemerintah desa untuk dibahas secara internal oleh BPD, bahwa pada tanggal 1 Februari 2024 BPD melaksanakan musyawarah desa yang di hadiri oleh kepala desa, perangkat desa, BPD dan tokoh-tokoh masyarakat dalam rangka penetapan dan penanda tanganan berita acara kesepakatan bersama terhadap APBDes tahun 2024, pada tanggal 21 april 2024 sekertaris desa menyerahkan salinan APBDes kepada anggota BPD, dan BPD mendapatkan tanda tangan tidak sesuai dengan tanda tangan yang sebenarnya atau direkayasa.
3. Kesimpulan akhir berita acara kesepakatan bersama yang sudah di tanda tangani oleh kepala desa, ketua dan anggota BPD tidak digunakan dan dibuatlah berita acara yang baru dengan memanipulasi tanda tangan ketua dan anggota BPD.
Berdasarkan kesepakatan ketua dan anggota BPD atas pernyataan di atas terhadap oknum perangkat desa yang telah memanipulasi tanda tangan tersebut adalah
1. Lembaga BPD akan meneruskan ke proses hukum yang berlaku.
2. Mengundurkan diri secara terhormat dari jabatan atau sebagai perangkat desa, karena oknum perangkat desa tersebut tidak layak untuk menjadi perangkat desa lagi.
3. Meminta kepada kepala desa untuk diberhentikan sementara dari jabatan sebagai perangkat desa oknum yang dimaksud sampai ada putusan terkait masalah ini.
Stevani Syawal






































