Pemkot Pontianak dan Badan Pengelola Pasar Berencana Membangun Pasar Rakyat Menjadi Pasar Tradisional Modern

  • Whatsapp
Pemkot Pontianak
Diskusi badan pengelola pasar bersama Pemkot terkait rencana pembangunan pasar tradisional

Loading

XPOSE TV. Kota PontianakKalbar, Pemkot Pontianak dan badan pengelola Pasar Nipah kuning sinar beliung indah berencana membangun pasar rakyat menjadi pasar tradisional modern.

Bacaan Lainnya

Tim Investigasi DPN Lidik Krimsus RI hub antar lembaga Adi normansyah, bersama FW LSM Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin. SH, Serta Muhammad Ketua DPD-LPRI, (Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia) Kalimantan Barat, menemui Burhanuddin Abdullah, SH. selaku Ketua Badan Pengelola Pasar Nipah Kuning, Sinar Beliung Indah kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat.

Tim investigasi dan awak media on line ,serta cetak ,menyeruput hangat nya Kopi dan teh hangat yang di sugguh kah oleh pelayan satu cafe di kota Pontianak.

LEMBAGA PENGAWASAN REFORMASI INDONESIA

Diskusi tim investigasi dan Pemkot Pontianak terkait pasar rakyat

Pembicaraan di mulai pertanyaan Tim investigasi Bahwa Pasar Nipah kuning yang terletak di kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat Berencana Akan Dibangun oleh pihak swasta apakah itu benar menurut awak media kepada Burhanuddin selaku Ketua Badan Pengelola Pasar …?

Burhanuddin Abdullah, SH selaku ketua BPP ( Badan Pengelola Pasar ) Sinar Beliung Indah, dan sekaligus ketua umum Laskar Anti korupsi Indonesia LAKI, membenar kan pertanyaan awak media dan tim investigasi.

Baca juga : DPD -SP.PELIKHA Kalimantan Barat Tolak Kenaikan Harga BBM

Bahwa Dirinya Burhanuddin, dalam beberapa hari yang lalu, bertemu dengan pihak Pemerintah Kota Pontianak dalam hal ini diwakili Oleh Kepala Bidang Aset kota Pontianak, Dinas Pasar dan perdagangan beserta Camat Pontianak Barat, berdiskusi bersama Ketua Badan Pengelola Pasar Nipah Kuning ,dan kedepan sudah ada komitmen bersama antara para pihak baik Pengelola Pasar, Pemerintah Kota Pontianak untuk menyelesaikan Penerbitan Sertifikat SHM maupun HGB melalui Kantor Kantah ATR / BPN Kota Pontianak.

Dari hasil diskusi Ringan para pihak terkait Pengelola Pasar Nipah Kuning Berencana akan menjadi Pasar tradisional modern berstandar Nasional mengikuti program pemerintah pusat yang selama ini menjadi program utama termasuk pemberdayaan UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah seusai dengan undang undang no 20 tahun 2008 yang menuju pada usaha ekonomi produktif .

Harapan kedepannya gagasan untuk membangun Pasar Nipah Kuning, Pemkot bersama jajarannya akan terus bekerjasama dengan Badan Pengelola Pasar Sinar Beliung Indah yang diketuai Burhanuddin Abdullah, SH. dengan gagasan untuk membangun pasar rakyat berbasis tradisional modren seperti yang sudah ada di berbagai wilayah di Indonesia ,untuk segera melakukan perencanaan secara matang baik secara administrasi maupun tekhnis kedepan nya imbuh Burhauddin Abdullah, SH. kepada Awak media dan tim investigasi.

Baca juga : Dalam rangka HKGB ke-70, Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Tengah Laksanakan Pemberian BANSOS

Sampai berita ini di turun kan DPN Lidik Krimsus RI , FW LSM Kalbar Syafarudin Delvin,SH., DPD LPRI , akan terus mendukung program program terbaik dari pemerintah kota Pontianak. Untuk menekan Angka kemiskinan melalui program Sarana prasarana Serta perbaikan Fasilitas Umum seperti Pasar Rakyat terhadap pelaku dunia UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah,dan mengapresiasi Ketua Badan Pengelola Pasar Sungai Beliung Indah yang berada di kawasan Eks Terminal Nipah Kuning yang selama ini menjadi Penengah Parah pihak yang bersengketa di lahan pasar Nipah kuning yang belum sepenuh nya menjadi aset Pemerintah kota Pontianak mau pihak developer yang sebelum nya membangun Ruko Ruko di kawasan Eks Terminal Nipah kuning tersebut.

 

Narsum : DPD – LPRI KALBAR

Red : Adi Normansyah (Adi)/Kabiro Kota Pontianak Kalbar

YouTube : Xposetv.live ntb

Badan Pengelola Pasar Nipah Kuning Sinar Beliung Indah Be

Pemkot Pontianak dan Badan Pengelola Pasar Berencana Membangun Pasar Rakyat Menjadi Pasar Tradisional Modern

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *