Babinsa Semamung Pastikan Penyerahan Santunan Berjalan Lancar dan Tepat Sasaran

  • Whatsapp

Loading

XposeTV NTB – Sumbawa, Babinsa Semamung, Serma Firman, anggota Koramil 1607-08/Moyo Hulu, mendampingi acara Penyerahan Simbolis Santunan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia BPJS Ketenagakerjaan kepada Pegawai Non-ASN Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu. Kamis (18/07/2024).

banner

Acara ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, di antaranya Bupati Sumbawa, Bapak H. Mahmud Abdullah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Bapak Ade Rian, Camat Moyo Hulu, Bapak Ir. Nawawi, KUPT Puskesmas Moyo Hulu, Ibu Ayu, Kepala Desa Semamung, Bapak Rudi Mustaid, Bhabinkamtibmas Semamung, Bripka Bayu. seluruh penerima santunan.

Pemberian santunan ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dan terus berlanjut hingga bulan Juli 2024. Santunan yang diberikan berupa biaya UMR Kabupaten Sumbawa dikalikan 48 kali, sebagai bentuk perlindungan bagi pegawai non-ASN yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sumbawa, Bapak H. Mahmud Abdullah, yang menyampaikan harapannya agar santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai non-ASN.

Babinsa Semamung, Serma Firman, kehadirannya dalam acara ini untuk memberikan dukungan moral dan memastikan bahwa penyerahan santunan berlangsung dengan lancar dan tepat sasaran.

Kehadiran Babinsa juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, TNI, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan keamanan di wilayah Kecamatan Moyo Hulu.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *