Babinsa Koramil Kodim 1607/Sumbawa Pastikan LPG 3 Kg Tersalurkan Sesuai Aturan

  • Whatsapp

Loading

Lopok, Sumbawa – Dalam rangka menjaga stabilitas distribusi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan gas bersubsidi, Babinsa Desa Lopok Koramil 1607-06/Lape Lopok, Koptu Sirajudin, melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pangkalan LPG 3 kg di wilayah Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, Rabu (28/01/2026).

banner

Kegiatan sidak tersebut berlangsung dengan menyasar sejumlah pangkalan LPG 3 kg yang berada di Dusun Batu Ongo, Desa Lopok.

Sidak dilaksanakan bersama unsur Muspika Kecamatan Lopok, di antaranya Camat Lopok Ibu Hendun, S.Sos, Kepala Desa Lopok Bapak Amirudin, A.Ma.Pd.SD, Babinkamtibmas Desa Lopok Bripka Arik Slamet Rianto, serta Kepala Dusun Batu Ongo Bapak Hendi.

Dalam pelaksanaannya, tim terlebih dahulu mendatangi para pemilik pangkalan LPG 3 kg untuk melakukan pengecekan langsung terkait ketersediaan stok, harga jual, serta mekanisme penyaluran kepada masyarakat. Selain itu, tim juga memberikan pengarahan dan pemahaman kepada para pemilik pangkalan agar pendistribusian gas bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Babinsa Lopok Koptu Sirajudin menyampaikan bahwa kegiatan sidak ini merupakan bentuk kepedulian TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait dalam mengawal kebutuhan dasar masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya pengawasan langsung di lapangan, penyaluran LPG 3 kg dapat berjalan tertib, lancar, dan tidak disalahgunakan, sehingga masyarakat yang berhak benar-benar dapat merasakannya,” ujarnya.

Sementara itu, para pemilik pangkalan menyambut baik kegiatan sidak tersebut dan menyatakan tidak keberatan atas arahan maupun teguran yang diberikan oleh tim gabungan Muspika. Mereka juga berkomitmen untuk mematuhi aturan dalam pendistribusian LPG bersubsidi.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respon positif dari seluruh pihak yang terlibat. (Pendim Sumbawa)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *