‎Babinsa Dampingi Pemerintah Desa, Pastikan BLT-DD Berjalan Adil dan Terbuka

  • Whatsapp

Loading

Rhee, Sumbawa — Dalam rangka mendukung transparansi dan kelancaran program pemerintah desa, Babinsa Desa Rhee Beru Koramil 1607-09/Utan Rhee, Sertu Sufatihi, menghadiri kegiatan Rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026, yang bertempat di Aula Kantor Desa Rhee Beru, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa, Kamis (29/01/2026).

‎Kegiatan Musdesus tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Rhee Beru Edy Firmansyah, NLP, S.H., dan dihadiri oleh unsur perangkat desa serta lembaga kemasyarakatan, antara lain Sekretaris Desa, Ketua dan anggota BPD, Ketua LPM, para Kepala Dusun, RT/RW se-Desa Rhee Beru, Babinkamtibmas, serta Babinsa.

‎Dalam sambutannya, Kepala Desa Rhee Beru menyampaikan bahwa jumlah penerima bantuan BLT-DD dari pemerintah pada tahun 2026 mengalami pengurangan dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran aktif para Kepala Dusun dan RT/RW dalam menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat secara terbuka dan bijak, guna menghindari kesalahpahaman di tengah warga.

‎Rapat dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta pembahasan kriteria penerima bantuan, hingga akhirnya dilakukan penetapan KPM BLT-DD Tahun 2026 yang disepakati bersama oleh seluruh peserta rapat berdasarkan hasil musyawarah mufakat.

‎Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata pendampingan TNI AD kepada pemerintah desa, sekaligus memastikan proses penetapan bantuan sosial berjalan secara transparan, tertib, dan tepat sasaran, serta tetap dalam situasi yang aman dan kondusif.

‎(Pendim 1607/Sumbawa)

banner
🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *