“Klien kami, menabung untuk haji melalui Ayuk Aida. Terjadinya penggelapan berawal dari hubungan kerjasama kemitraan yang dilakukan keduanya,” jelasnya.
Suyitno memaparkan, terlapor adalah sebagai distributor di salah satu perusahaan, dan klien kami mitra dari perusahaan tersebut.
“Perusahaan membuat kebijakan kepada mitra kerja supaya mereka menabung untuk keperluan haji dan umroh,” ucapnya.
Ditambahkan oleh Suyitno, akhirnya, dari pelaporan tersebut telah diproses secara hukum yang berlaku, P21 dan menjalani sidang.
“Setelah Ayuk Aida tidak menjadi distributor lagi, tabungan haji milik kliennya yang sudah disetorkan itu diduga telah digelapkan terdakwa,” ucapnya saat sidang tanggal 4 Maret 2024 di PN Jember. (Lutfi)