Ayuk Aida Ajukan Eksepsi, Dituduh Gelapkan 20 Juta Tabungan Haji

  • Whatsapp

“Klien kami, menabung untuk haji melalui Ayuk Aida. Terjadinya penggelapan berawal dari hubungan kerjasama kemitraan yang dilakukan keduanya,” jelasnya.

Suyitno memaparkan, terlapor adalah sebagai distributor di salah satu perusahaan, dan klien kami mitra dari perusahaan tersebut.

“Perusahaan membuat kebijakan kepada mitra kerja supaya mereka menabung untuk keperluan haji dan umroh,” ucapnya.

Ditambahkan oleh Suyitno, akhirnya, dari pelaporan tersebut telah diproses secara hukum yang berlaku, P21 dan menjalani sidang.

“Setelah Ayuk Aida tidak menjadi distributor lagi, tabungan haji milik kliennya yang sudah disetorkan itu diduga telah digelapkan terdakwa,” ucapnya saat sidang tanggal 4 Maret 2024 di PN Jember. (Lutfi)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait