Xposetv, kota Bekasi – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kota Bekasi bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sigit Handoyo & Rekan mengunjungi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang terletak di Gedung Teknis Bersama,Rawalumbu Kota Bekasi, selasa (15/10)
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keputusan Komisi Informasi Publik Jawa Barat nomor 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
” Kedatangan kami memohon agar Kepala Dinas Lingkungan hidup Kota Bekasi agar melaksanakan Putusan komisi informasi No. 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024 Secara sukarela, ” ujar sigit dalam keterangan pers
Apapun Amar Putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian.
2. Menyatakan sebagai berikut
Dokumen Pertanggung jawaban Dan Bukti pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan keuangangan pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2021 yang sudah di lakukan pemeriksaan oleh BPK RI TA. 2021 serta mengungkapkan penerimaan retribusi persampahan / Kebersihan pada Dinas lingkungan hidup sebesar Rp. 6.281.415.791 Merupakan Dokumen Terbuka Namun berpotensi mengandung Dokumen yang di kecualikan
3. Memerintah Termohon Untuk memberikan salinan atau soft copy Dokumen sebagai mana tercantum dalam paragraph 2 sepanjang sudah di kuasai.
Do you have a spam problem on this blog; I also am
a blogger, and I was wondering your situation; we have developed
some nice methods and we are looking to swap strategies with others, be sure
to shoot me an email if interested.