Dalam keterangannya Dana Desa yang diterima Desa Deras Tajak berasal dari berbagai sumber, termasuk APBD Kampar, APBD Riau, dan APBN. Namun, hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaannya. Terdapat kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020, tetapi dana sudah dicairkan. Selain itu, ditemukan juga indikasi pertanggungjawaban keuangan desa yang fiktif.
Arjuna memaparkan, langkah tegas dan berani yang diambil oleh Unit Tipikor Polres Kampar ini patut diapresiasi setinggi-tingginya. Mereka telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik. Semoga tindakan ini menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, (Red) https://youtu.be/F0Z8ikeCQdY