XPOSE TV Kampar – Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), dengan penuh rasa hormat dan kekaguman, mengapresiasi langkah heroik Unit Tipikor Polres Kampar dalam mengungkap kasus korupsi Dana Desa (DD). Mereka berhasil menahan seorang mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri, yang berinisial SH (47). Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 9 Desember 2024 atas dugaan penyelewengan DD Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Sampaikannya kepada media ini, Kamis, (12/12/24).
Dalam kronologis yang mengungkapkan kebenaran, ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 1.410.278.493. Ini adalah jumlah yang signifikan dan menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi, jelasnya.
Selama pemeriksaan, terungkap bahwa SH menjabat sebagai Kepala Desa periode 2015-2021. Dalam masa jabatannya, dia diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD). Tindakan ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga merusak integritas pemerintahan desa, terangnya. https://xposetv.live/redaksi/