Audiensi perkumpulan pensiun kehutanan Indonesia bersama PJ Gubernur Gorontalo 

  • Whatsapp

XposeTv//Gorontalo Pejabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin menerima audiensi para Purna Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo yang tergabung dalam Perkumpulan Pensiun Kehutanan Indonesia (Penshutindo) yang di dampingi kepala Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo Faisal Lamakaraka bersama Kepala Seksi Wilayah 2 Gorontalo dari BKSDA Sulut Syamsudin Haju di Kantor Gubernur Gorontalo, Selasa 17/09/24

 

Ketua Penshutindo Provinsi Gorontalo Syamsi Antula menyampaikan tujuan audiensi dengan penjagub untuk membahas perihal pengefektifan pengelolaan kawasan konservasi sumber daya alam di Provinsi Gorontalo yang saat ini telah mengalami kerusakan yang sangat signifikan.

Untuk itu Syamsi berharap agar pemerintah Gorontalo dalam hal ini Penjagub memberikan rekomendasi ke pemerintah pusat agar terbentuk BKSDA Provinsi Gorontalo sebab pengelolaan kawasan konservasi selama ini masih dibawah naungan BKSDA Sulut.

Dalam percakapan bersama Penjagub,

Kepala dinas kehutanan menambahkan, “sejak terbentuknya Provinsi Gorontalo sampai dengan saat ini belum terbentuk Badan sendiri sementara potensi kita untuk konservasi ada 5 wilayah, ungkap Faisal, secara regulasi kami sudah bersurat ke tiga kalinya namun belum ada tindak lanjut dari pusat”.

Penjagub mengapresiasi dan mendukung apa yang di sampaikan oleh Penshutindo dan akan memberikan rekomendasi ke pemerintah pusat.

” Kita menyurati lagi pemerintah Pusat dan Lengkapi data kerusakan SDA yang terjadi di kawasan provinsi Gorontalo” pesan Rudy.

Rudy menambahkan, untuk menjaga kestabilan kawasan SDA Perlunya kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melestarikan lingkungan dengan menanam kembali pohon pada hutan yang gundul akibat penebangan secara liar serta pentingnya pembuatan saluran primer dari sungai Bone untuk mengisi air ke danau limboto melalui sungai Bionga di limboto Barat yang bermuara di danau limboto agar danau limboto tidak kering pada musim kemarau.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *