XPOSE TV//Pasuruan, Jawa Timur – Audensi APPIK Pasuruan dengan Bakesbangpol kabupaten Pasuruan terkait dengan regulasi adanya perangkat desa dan BPD serta ASN Jadi Penyelenggara Pemilu 2024, baik panwaslucam, PKD, PPK dan PPS.
Baca juga: Polres Bangkalan Berhasil Menangkap Terduga Bandar Narkoba
Audensi APPIK ini bertempat di Gedung Lettu imam Adi Lt. 3 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan Selasa 07/03/2024.

Hadir dalam kegiatan ini bapak asisten 1, KPUD kabupaten Pasuruan, Kepala BAKESBANGPOL kabupaten Pasuruan, biro hukum kabupaten Pasuruan, DPMD Kabupaten Pasuruan, dari BKD kabupaten Pasuruan dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Hadir juga dari APPIK Pasuruan DPC – LPRI Kabupaten Pasuruan, Habib Fahmi Almusawah SH dan bapak Misdi SPd SH M. Hum, Dari JPPR, ibu Budi Rahayu SPd, dari YK2MP, bapak Tatok SH.
Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Sumsel Reses Di SMA N 1 Dan SMA N 2 Martapura
Baca juga: Arteri Garden Swimming Pool Resmi di Buka Wali Kota
Tutur Habib Fahmi mewakili APPIK Pasuruan dan juga sebagai Lawyer “Bahwa ada beberapa regulasi, yaitu Dilarang nya seseorang mendapatkan rangkap penghasilan dari sumber pemerintah, jam bekerja, peraturan Bawaslu.”
Baca juga: Judi Kolok Didesa Gerai Hadir Meramaikan Acara Gawai Adat Dayak
1. UUD NRI 1945 Pasal 22 E
2. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Pasal 6 Poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan.
3. Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 440 (1) huruf d, bahwa pemantau pemilu mempunyai hak mendapat akses informasi yang tersedia dari bawaslu, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota
4. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pasal 5 (2) “ASN wajib menjaga kode etik agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas”, imbuh habib Fahmi terkait regulasi dalam audensi diatas.
Narsum: Yat-Mi
Red: H A





































