Aturan Kampanye Pemilihan Kepala Desa

  • Whatsapp

XPOSE TV – Seiring akan di gelarnya pilkades serentak di bulan 6 Salah satu tahapan mekanisme Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kampanye bagi para calon kepala desa, Dikutip Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, aturan kampanye pemilihan kepala desa dapat diuraikan sebagai berikut: Aturan Kampanye Pemilihan Kepala Desa

BACA JUGA  

Bacaan Lainnya

 

Hal hal terkait Kampanye

Esensi:
Pasal 27

(1) Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.

(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebelum dimulainya masa tenang.

(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.

BACA JUGA  

Substansi:
Pasal 28

(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai kepala desa.

(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa.

(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *