Aturan Dana Hibah Pokir Anggota DPRD JATIM

  • Whatsapp
Oleh : Dr. Basa Alim Tualeka, MSi (Pengamat dan Ahli Kebijakan Publik).
Oleh : Dr. Basa Alim Tualeka, MSi (Pengamat dan Ahli Kebijakan Publik).

4. Proses Pengajuan dan Penetapan Hibah
– Usulan: Anggota DPRD mengajukan usulan hibah pokir berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya.
– Verifikasi: Usulan tersebut diverifikasi oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk memastikan kelayakan dan kesesuaian dengan prioritas pembangunan daerah.
– Penetapan: Usulan hibah yang telah diverifikasi akan dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan kemudian disetujui dalam APBD.

5. Pengawasan dan Pelaporan
– Pengawasan: Pemerintah daerah dan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hibah pokir untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku.
– Pelaporan: Penerima hibah wajib membuat laporan penggunaan dana hibah dan melaporkannya kepada pemerintah daerah. Laporan ini akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit independen lainnya.

6. Sanksi
– Penerima hibah yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau menggunakan dana tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Transparansi dan Akuntabilitas
– Untuk memastikan transparansi, informasi mengenai alokasi hibah pokir dan penerimanya harus diumumkan secara terbuka kepada publik.
– Mekanisme pengaduan masyarakat harus tersedia untuk melaporkan penyimpangan atau penyalahgunaan hibah pokir.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait