4. Proses Pengajuan dan Penetapan Hibah
– Usulan: Anggota DPRD mengajukan usulan hibah pokir berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya.
– Verifikasi: Usulan tersebut diverifikasi oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk memastikan kelayakan dan kesesuaian dengan prioritas pembangunan daerah.
– Penetapan: Usulan hibah yang telah diverifikasi akan dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan kemudian disetujui dalam APBD.
5. Pengawasan dan Pelaporan
– Pengawasan: Pemerintah daerah dan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hibah pokir untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku.
– Pelaporan: Penerima hibah wajib membuat laporan penggunaan dana hibah dan melaporkannya kepada pemerintah daerah. Laporan ini akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit independen lainnya.
6. Sanksi
– Penerima hibah yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau menggunakan dana tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Transparansi dan Akuntabilitas
– Untuk memastikan transparansi, informasi mengenai alokasi hibah pokir dan penerimanya harus diumumkan secara terbuka kepada publik.
– Mekanisme pengaduan masyarakat harus tersedia untuk melaporkan penyimpangan atau penyalahgunaan hibah pokir.