Aturan Dana Hibah Pokir Anggota DPRD JATIM

  • Whatsapp
Oleh : Dr. Basa Alim Tualeka, MSi (Pengamat dan Ahli Kebijakan Publik).
Oleh : Dr. Basa Alim Tualeka, MSi (Pengamat dan Ahli Kebijakan Publik).

XPOSE TV JATIM – Hibah Pokir (Pokok Pikiran) adalah alokasi anggaran yang diberikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada konstituen atau masyarakat di daerah pemilihannya. Aturan Dana Hibah Pokir Anggota DPRD JATIM

Hibah ini bertujuan untuk mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya. Berikut adalah garis besar aturan mengenai hibah pokir anggota DPRD Jawa Timur (Jatim):

1. Dasar Hukum
– Hibah Pokir biasanya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tentang keuangan daerah, seperti Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
– Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang spesifik mengatur mengenai prosedur, alokasi, dan penggunaan hibah pokir di Jawa Timur.

2. Tujuan Hibah Pokir
– Mendukung pembangunan daerah yang bersifat mendesak dan tidak terakomodasi dalam APBD.
– Memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
– Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

3. Kriteria Penerima Hibah
– Organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan kelompok masyarakat yang memiliki program atau kegiatan yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
– Penerima hibah harus memiliki legalitas yang jelas dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait