Atasi Kebimbangan Pokmas Hadapi Prodamas Plus, Pemkot Kediri Sediakan Wadah Konsultasi

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kediri Kota– Sebelum menginjak tahap pelaksanaan Prodamas Plus Tahun 2023, guna meminimalisir kendala dalam pelaksanaannya, Jumat (9/6) Bagian Pemerintahan Pemkot Kediri menggelar kegiatan Klinik Prodamas plus. Kegiatan tersebut merupakan sesi konsultasi kelompok masyarakat atasi Kebimbangan (Pokmas) kepada OPD teknis terkait kendala yang dialami dalam pelaksanaan Prodamas Plus.

Bacaan Lainnya

Atasi Kebimbangan Pokmas

Imam Muttaqin, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Kediri mengatakan bahwa program yang akan digelar dua kali dalam sebulan tersebut sengaja dibuat dengan tujuan sebagai wadah konsultasi dan pemecahan masalah terkait pelaksanan Prodamas Plus, baik dari pihak kelurahan, Pokmas Pelaksana Swakelola, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), maupun masyarakat pada umumnya.

Atasi Kebimbangan Pokmas

Imam juga mengatakan bahwa pelaksanaan Klinik Prodamas Plus sejalan dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2020 pasal 5 ayat 8 terkait pembentukan klinik konsultasi Prodamas Plus. “Masyarakat bisa berkonsultasi tentang berbagai hal, seperti tentang perhitungan pajak, pembuatan SPJ, pembangunan, pertamanan dan lain sebaginya,” ujarnya.

Atasi Kebimbangan Pokmas

Disebutkan Imam, pada kegiatan tersebut pihaknya turut mengundang sebelas OPD teknis, meliputi: Inspektorat, BAPPEDA, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), Bagian Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ), serta Bagian Pemerintahan. “Kami undang OPD teknis terkait untuk menjawab kegundahan masyarakat tersebut secara langsung sehingga tidak ada lagi permasalahan,” tutupnya.( ADV/ Diskominfo Kediri Kota)

Red: Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *