Arus Mudik Penyebrangan Tano Sumbawa Ke Kayangan Lombok H+4 Masih Lancar

  • Whatsapp
Arus Mudik Penyebrangan
Arus Mudik Penyebrangan Tano Sumbawa Ke Kayangan Lombok H+4 Masih Lancar

Loading

XPOSE TV//Sumbawa Barat, NTB – Arus Mudik penyebrangan di Pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih lancar walaupun ada peningkatan kendaraan namun belum ada tanda- tanda kemacetan. Setelah dilakukan monitoring situasi dan kondisi pelabuhan penyebrangan pada  H+4 pasca Hari Raya Idul Fitri  dalam mengantisipasi Balik Hari Raya Idul Fitri 1444 H ( tahun 2023 ) dari Pulau Sumbawa menuju Pulau Lombok atau sebaliknya masih aman dan lancar.

Bacaan Lainnya

TNI- Polri dan Dishub sentiasa siaga dalam mengantisipasi akan ada lonjakan kendaraan di penyebrangan Tano – Kayangan. Untuk sementara jumlah kendaraan pada H+4 antara lain: Kendaran dan penumpang yang Berangkat menuju Kayangan.

Arus Mudik
Arus Mudik Penyebrangan Tano Sumbawa Ke Kayangan Lombok H+4 Masih Lancar

–   R6.   :  5 unit
–   R4    :  433 unit
–   R3.   :  –
–   R2    : 531 unit.
–   Penumpang : 3.168 orang.

Kenderaan dan penumpang yang tiba di Poto Tano sebanyak,
–   R6.   : 1 unit.
–   R4    : 289 unit.
–   R3.   : –
–   R2    : 238 unit
–   Penumpang : 1.274 orang.

Untuk anggota Gabunagn Personil Pengamanan antara lain
-Anggota Polsek KPPP Tano
– anggota TNI dari Koramil Poto Tano
Anggota samapta Serta pasukan Bri-mob Polres Sumbawa barat,Ikut bergabung
– petugas ASDP Pelabuhan Tano
–  petugas Dishub
–  Petugas Bptd XII Satpel Poto    Tano.
–  Petugas KKP Pelabuhan Tano
–  Petugas Asuransi Jasa Raharja semua turut bersama- sama bergabung dalam mengantisipasi arus mudik penyebrangan Tano- kayangan.

Red_Kabiro Busran S.Ip

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *