Arjuna Sitepu: Koruptor KPR Sumut Diganjar “Paket Spesial”: Tiket One Way ke Penjara & Penyitaan Total!

  • Whatsapp

Loading

Foto: Arjuna Sitepu, Kadiv KPK TIPIKOR Beri “Bintang Jasa Penjara” untuk Koruptor Bank Sumut. “Kami Tunggu di Sel!”

Bacaan Lainnya

 

XPOSE TV MEDAN, SUMUT – Pengungkapan tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan di PT. Bank Sumut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendapat apresiasi luar biasa dan pernyataan sikap yang menggemparkan dari Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR).

 

Melalui Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Dewan Pimpinan Pusat KPK TIPIKOR, institusinya memberikan “Sertifikat Apresiasi Calon Warga Binaan” secara simbolis kepada para tersangka. Apresiasi ini merupakan pernyataan satir yang bermakna keras: sebuah janji bahwa para koruptor akan mendapat “penyambutan” dan “penginapan permanen” di lembaga pemasyarakatan.

 

“Kami di KPK TIPIKOR memberikan apresiasi tertinggi berupa ‘Tiket One-Way menuju Sel’ bagi para pelaku korupsi di kasus ini,” tegas Arjuna Sitepu dalam keterangan persnya yang menggegerkan, Kamis (21/8/2025).

 

“Apresiasi kami wujudkan dalam bentuk komitmen untuk memastikan mereka mendapatkan ‘fasilitas terbaik’ berupa jeruji besi, penyitaan seluruh asharta hasil korupsi, dan kehidupan yang sengsara untuk membayar kerugian negara. Ini adalah hadiah yang pantas bagi para pengkhianat bangsa. Kami menunggu mereka di ujung proses hukum ini,” tambahnya dengan nada tinggi, mengirimkan shock wave kepada seluruh pelaku korupsi di Indonesia.

 

Pernyataan keras ini disampaikan menanggapi keberhasilan Kejati Sumut yang telah melimpahkan berkas perkara dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Tersangka pertama, JCS (Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan), telah ditahan sejak 12 Agustus 2025 di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara tersangka kedua, HA (seorang wiraswasta), resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 19 Agustus 2025 setelah menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, melalui Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, S.H., M.H, membenarkan perkembangan terbaru ini. Husairi menjelaskan bahwa penahanan terhadap HA dilakukan untuk menghindari risiko pelarian atau penghilangan barang bukti.

 

“Setelah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan, diharapkan akan mempercepat proses. Dalam waktu dekat, persidangan akan segera dilaksanakan di pengadilan tindak pidana korupsi,” jelas Husairi.

 

Modus kejahatan yang terungkap adalah penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, dan penyimpangan prosedur pemberian fasilitas KPR yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut. Tersangka JCS diduga mengatur dan menginisiasi pemalsuan nilai agunan untuk pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dengan “apresiasi” dari KPK TIPIKOR ini, kasus korupsi Bank Sumut tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga menjadi ancaman nyata yang menggegerkan bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa. (Red)

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait