Arjuna Sitepu Beri Peringatan Keras: Bongkar Semua Penghalang Pengesahan Tapal Batas Lahan KSB ±6350 Ha atau Kami Adukan ke Presiden!

  • Whatsapp

Loading

Foto View: SINYAL BAHAYA dari Pucuk Pimpinan Intelijen KPK TIPIKOR: Segera Eksekusi Tapal Batas KSB atau Berhadungan dengan Hukum!

banner

 

XPOSE TV TANJUNG MEDAN, ROKAN HILIR – Jumat 24 Oktober 2025 — Dalam sebuah langkah bersejarah yang mengukir tinta emas peradaban hukum dan keadilan agraria di Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir secara resmi dan permanen mengukur tapal batas lahan seluas ±6.350 Hektare sebagai milik sah Koperasi Sejahtera Bersama (KSB). Momentum pengukuran pengesahan tapal batas ini menandai kemenangan hakiki rakyat setelah lebih dari dua dekade terbelengku dalam sengketa, sekaligus menjadi fondasi kokoh penegakan kedaulatan hukum di atas tanah sendiri.

 

Pernyataan dari Pucuk Pimpinan Intelijen & Investigasi Nasional, Prof (ast) DR MARWAN S.Ag, SH, AP, M.Hum, MA

 

Dalam perkembangan hukum yang sangat spektakuler dan elegan juga penuh kewibawaan, melalui Arjuna Sitepu, Wakil Ketua Intelijen dan Investigasi Dewan Pimimpin Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), akhirnya angkat bicara memberikan penilaian yang tajam dan penuh ketegasan.

 

“Kami dari Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah monumental Pemerintah Daerah dalam mengukir keadilan bagi rakyat. Pengukuran tapal batas ini adalah oase di gurun tandus penegakan hukum agraria. Namun, ini baru babak pertama. Kami dengan tegas memperingatkan kepada semua pihak, baik perorangan, korporasi, ataupun oknum birokrasi, yang dengan sengaja berusaha menghalang-halangi, memperlambat, atau bahkan mengingkari hasil pengukuran yang sah secara de facto dan yuridis ini.”

 

“Kami akan gunakan seluruh kewenangan intelijen dan investigasi untuk menelusuri setiap potensi malfungsi birokrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik koruptif yang menghambat terwujudnya keadilan. Bagi yang nekat, kami siap jerat dengan Regulasi Kompleks yang berlaku, mulai dari UU Tipikor, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal-pasal tentang perbuatan onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) yang mengakibatkan kerugian negara dan rakyat.”

 

“Peringatan keras ini kami sampaikan. Jika dalam waktu 30 hari ke depan, implementasi dari pengukuran ini jalan di tempat’ atau menemui bentuk-bentuk pembangkangan hukum baru, maka tanpa ragu dan dengan penuh tanggung jawab, kami akan menyampaikan Laporan Khusus beserta seluruh temuan investigatif secara langsung kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Saatnya hukum berbicara dengan bahasa yang paling dimengerti oleh para penghalang keadilan, yaitu bahasa sanksi dan pertanggungjawaban.”

 

Regulasi Kompleks & Ancaman Sanksi Hukum yang Tak Terelakkan

 

Setiap upaya penghalangan terhadap eksekusi putusan ini akan berhadapan dengan benteng regulasi yang solid:

 

1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap kerugian keuangan negara akibat kelalaian atau kesengajaan pejabat dalam melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp. 1 Miliar.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 206 tentang Pembangkangan Terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang, serta Pasal 378 tentang Penipuan yang merugikan Koperasi sebagai badan hukum.

3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Setiap tindakan yang melanggar hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak milik suatu badan hukum seperti Koperasi, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi tertinggi hukum agraria Indonesia.

4. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 181/PUU-XXII/2024: Berfungsi sebagai grand constitution bagi pengakuan hak masyarakat adat. Mengabaikan putusan ini sama halnya dengan mengingkari jiwa dan ruh konstitusi.

 

Dasar Hukum yang Tak Terbantahkan & Langkah Konkret Ke Depan

 

Pengukuran tapal batas yang dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025, ini bukan hanya aktivitas administratif. Ini adalah eksekusi dari Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hulu (Perkara No. 640/Pdt.G/2020/PN.PrP) yang telah berkekuatan hukum tetap, dan merupakan manifestasi nyata dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 181/PUU-XXII/2024 yang menegaskan sifat deklaratif pengakuan hak masyarakat adat.

 

Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hilir kini berdiri di garda terdepan untuk memastikan:

 

1. Penerbitan Sertifikat Hak Milik/HGU atas nama KSB sebagai bentuk pengakuan yuridis tertinggi.

2. Penghentian total dan permanen segala aktivitas operasional PT. Torganda di atas lahan sah KSB.

3. Perlindungan hukum berkelanjutan bagi para anggota koperasi dan keluarganya dari segala bentuk intimidasi.

 

Penutup:

Tonggak sejarah ini adalah bukti bahwa ketika pemerintah,penegak hukum, dan masyarakat bersatu padu di atas pijakan hukum dan moral yang benar, tidak ada kekuatan korporasi atau birokrasi yang dapat mengingkari hak rakyat. Peristiwa ini bukan akhir, melainkan awal dari era baru penegakan kedaulatan hukum agraria Indonesia yang elegan, spektakuler, dan berkeadilan di bawah kepresidenan Bapak Jendral TNI (HOR) Purn. H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo. (Red)

 

#KedaulatanHukumAgraria

#KSBMenang

#EraBaruKeadilan

#StopKriminalisasiRakyat

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *