Apresiasi Wagub NTB, Penandatanganan Pembangunan Zona Integritas Bebas Korupsi Kemhumham NTB

  • Whatsapp
Apresiasi Wagub
Apresiasi Wagub NTB, Penandatanganan Pembangunan Zona Integritas Bebas Korupsi Kemhumham NTB

Loading

XPOSE TV//Mataram, NTB – Apresiasi Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. P.d., yang menghadiri sekaligus menyaksikan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumhan dan HAM NTB, Mataram, Selasa (24/1/2023).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Kewajiban Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Tapi Tenaga Kerja Luar Aman Masuk Ke Daerah Tambang

Atas nama pemerintah Provinsi NTB, Wagub menyampaikan apresiasi atas apa yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dari waktu ke waktu dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sebenarnya ini adalah penegasan dari waktu ke waktu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pujinya.

Baca juga: Wisata Alam Botu Kapali River Tubing Di Desa Bihe

Ditambahkan Umi Rohmi sapaan akrab Wagub, bahwa apa yang dilakukan hari ini adalah penegasan kembali. Baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Forkominda serta instansi vertikal lainnya, semuanya adalah pelayan masyarakat.

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM NTB, Romi Yudianto menyebutkan, bahwa setiap tahun melakukan penandatanganan komitmen pembangunan zona integritas bebas dari korupsi dan birokrasi bersih dan melayani.

“Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), terbukti tahun 2020 kita mendapatkan predikat WBK,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut hadir Asisten I Setdaprov NTB, Karo hokum dan Karo Pemerintahan Setdaprov NTB.

Narsum: Diskominfotik NTB
Red: HA

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *