Apresiasi Ketua LPAI Makassar, Terhadap Kades Pa’bundukan Atas Giat penyuluhan Pernikahan Dini

  • Whatsapp

Loading

Gowa — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Makassar kembali menegaskan dan Apresiasi akan pentingnya edukasi pencegahan pernikahan usia anak melalui kegiatan penyuluhan yang digelar Pemerintah Desa Pabundukan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Kegiatan ini diikuti puluhan anak dan remaja desa setempat sebagai bentuk peningkatan kesadaran mengenai bahaya pernikahan dini, 27/11/2025.

Bacaan Lainnya

Pada kegiatan tersebut, LPAI Makassar menghadirkan Makmur, S.Sos sebagai pemateri utama yang membawakan materi berjudul “Pencegahan Pernikahan Dini Pada Anak”. Dalam pemaparannya, Makmur mengulas secara mendalam berbagai aspek terkait pernikahan anak, mulai dari risiko psikologis, dampak sosial, kesehatan reproduksi, hingga konsekuensi hukum yang dapat menjerumuskan masa depan anak.

“Pernikahan anak bukan hanya melanggar batas usia yang ditetapkan undang-undang, tetapi juga menghilangkan hak mereka untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal,” jelas Makmur di hadapan para peserta.

Kegiatan penyuluhan dipandu oleh Yati Surahma, Pendamping Desa yang bertindak sebagai moderator. Selain itu, Hamzah PLD hadir sebagai pendamping kegiatan.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Pabundukan, Baharudin Rewa, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran LPAI Makassar serta antusiasme para peserta.

“Kami sangat berterima kasih kepada LPAI Makassar yang telah memberikan edukasi penting ini. Pemerintah desa akan terus mendukung kegiatan perlindungan anak demi masa depan generasi Pabundukan,” ujar Baharudin.

Penyuluhan ini mendapat respons positif dari para peserta yang aktif mengikuti sesi tanya jawab. Pemerintah Desa Pabundukan berharap kegiatan edukatif seperti ini dapat terus berlanjut sebagai bagian dari upaya menekan angka pernikahan usia anak di wilayah tersebut.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *