XPOSE TV//Kubu Raya, Kalimantan Barat – Apotek Tree Pharma yang terletak di Jalan Sungai Raya Dalam berseberangan dengan RS.Soedarso dibangun tanpa izin dari Pemda Kubu Raya. Apotek berwarna hijau yang dibangun di lahan eks rumah dinas nakertrans tersebut diakui milik Menantu mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji.
LSM Mitra Galaksi dan awak media online serta beberapa elemen masyarakat, dimana sudah menginvestigasi
Sejauh ini fihak Pemda Kab.Kubu Raya melalui PTSP dan Dinas PUPR Kubu Raya merasa belum pernah mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/IMB, namun anehnya Apotek yang diakui milik sang menantu mantan gubernur Kalbar Sutarmiji yang bernama Adil Prawira Budiman tersebut bisa dibangun dan kini sudah siap beroperasi sebagai Apotek yang bernama tree pharma Soedarso dan kini tinggal nama tree pharma.
Pernyataan Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji disalah satu media 27/12/2023 yang menyatakan pengalihan hak aset pemda Kalbar dan segala prosesnya sudah sesuai aturan dengan cara lelang terbuka ternyata pernyataan itu diduga syarat dengan “kebohongan”, Salah satu contoh Apotek Tree Pharma Soedarso yang kini berubah nama dalam sekejap menjadi apotek tree pharma, yang dibangun di lahan aset eks rumah dinas nakertrans ternyata sampai saat ini tidak ada izinnya. Bagaimana bisa suatu bangunan tempat usaha di bangun dulu baru izin bangunannya di Proses setelah bangunan jadi, sementara untuk saat ini PTSP sudah menggunakan aplikasi perizinan PBG sistem on line dengan persyaratan yang sudah baku sesuai advist planing, sementara jelas jelas di pemerintahan di wilayah NKRI Tidak ada aturan seperti itu Bangun dulu baru proses di lakukan ini sudah menyalahi aturan SOP di PTSP dan instansi tekhnis terkait di PU PR kabupaten Kubu Raya bidang Cipta Karya ujar salah seorang staf PTSP Kubu Raya yang tak mau disebutkan namanya.