Apel Siaga Kampanye Pemilu 2024, Benyamin Ingatkan Soal Netralitas

  • Whatsapp
Apel Siaga Kampanye Pemilu
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengingatkan soal netralitas kepada penyelenggara maupun seluruh jajarannya khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Loading

XposeTV News | Tangerang Selatan – Pada Apel Siaga Kampanye Pemilu 2024 Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengingatkan soal netralitas kepada penyelenggara maupun seluruh jajarannya khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait menyambut pesat demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu).

Bacaan Lainnya

“Saya selalu mewanti-wanti kepada teman-teman saya di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan untuk bersikap netral. Sekarang, foto-foto sudah tidak ada lagi menampilkan angka-angka yang disimbolkan dengan jari. Hanya semangat saja, mengepal,” ucap Benyamin saat menghadiri Apel Siaga Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu, di Kantor Bawaslu, Puspiptek Setu. Jumat (24/11).

Netralitas dalam pemilu wajib dijaga. Baik oleh ASN, TNI/Polri termasuk pula jajaran penyelenggaranya

Tak hanya netralitas, Benyamin juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mewujudkan Pemilu yang berkualitas. Hal tersebut diwujudkan lewat penggunaan hak pilihnya di pesta demokrasi tersebut.

“Salah satu ukurannya adalah partisipasi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kalau dipresentasikan, diharapkan pada angka 70-80 persen warga menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep. Ia menyebutkan bahwa netralitas dalam pemilu wajib dijaga. Baik oleh ASN, TNI/Polri termasuk pula jajaran penyelenggaranya.

“Yang paling utama, kita harus netral. Jangan sampai penyelenggara menjadi pemain dalam pesta demokrasi ini,” ucapnya.

Untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis, pengawasan dan penegakkan hukum harus pula dilakukan secara baik dan tegas.

“Maka kita harus menjaga integritas kita, rasa keadilan kita untuk peserta dan masyarakat. Maka tertulis untuk Panwaslu Kelurahan/Desa awasi, cegah, tindak, awasi terlebih dahulu. Kemudian, jika ada pelanggaran cegah dan jika tidak bisa dicegah maka lakukan penindakan. Itu yang kita lakukan dalam pengawasan pemilu,” terangnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *