![]()
Gorontalo, XposeTV– Ketegangan kembali muncul di wilayah izin HKm Wahana Karya, Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menyusul dugaan aktivitas jual beli lahan secara ilegal untuk pembukaan kebun kelapa sawit. Ketua kelompok tani Wahana Karya, Saprin Otoluwa, membantah tudingan keterlibatannya dalam penjualan lahan tersebut. Namun, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Marisa, Alim Carade, menegaskan adanya pengukuran dan pembukaan kebun sawit secara ilegal yang melibatkan pelaku usaha bernama Ko Siu.
Saprin Otoluwa menjelaskan bahwa tudingan soal dirinya menjual lahan di kawasan izin HKm tidak berdasar dan hanya isu yang sudah lama tersebar. Ia mengaku bingung mengapa dirinya disebut terlibat sementara belum ada bukti konkret mengenai siapa yang menjual dan siapa yang membeli lahan tersebut. Ia juga menegaskan kalau pun ada surat pengukuran di lahan sebelah kanan sungai, itu masuk kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), bukan HKm.
Di sisi lain, Alim Carade menyatakan kekhawatirannya terhadap proses pengukuran kebun sawit yang difasilitasi oleh aparat desa dengan pendampingan dari Ko Siu. Pengukuran ini dinilai berpotensi merusak kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) dan izin HKm seluas 486 hektar jika tidak ditangani dengan benar. Alim menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum ketua HKm dalam transaksi jual beli lahan tersebut.
Sementara itu, Zulkifli Lakmati, aparat desa setempat, membenarkan telah dilakukan pengukuran kebun sawit di kawasan APL, tetapi ia tidak mengetahui siapa yang melakukan pengukuran untuk wilayah izin HKm. Menurutnya, pelaku usaha Ko Siu diduga menjadi pihak yang melakukan pembelian lahan di kawasan izin HKm secara ilegal.
Menanggapi perselisihan ini, Saprin Otoluwa menegaskan akan mengambil langkah hukum dan melaporkan dugaan kasus jual beli lahan secara ilegal ini kepada kejaksaan agar masalah ini dapat dituntaskan secara hukum. Ia berharap dengan adanya proses hukum, persoalan kawasan izin HKm ini akhirnya bisa diselesaikan secara tuntas dan jelas.
Situasi ini menarik perhatian aparat penegak hukum guna melakukan pemeriksaan terhadap Ko Siu sebagai pelaku usaha yang diduga kuat terlibat dalam transaksi ilegal tersebut. Penegakan hukum diharapkan mampu menghentikan praktik-praktik yang merusak kawasan HKm sekaligus menjaga kelestarian hutan dan hak-hak masyarakat.
Masyarakat Desa Marisa dan sekitarnya pun menanti tindakan serius dari aparat berwenang agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi lingkungan dan masyarakat yang selama ini mengandalkan kawasan itu untuk kehidupan mereka. Proses hukum yang transparan diharapkan jadi solusi terbaik bagi semua pihak.
Kasus ini juga membuka ruang diskusi mengenai pengawasan pemerintah dan desentralisasi kewenangan pencatatan lahan di tingkat desa yang menjadi salah satu faktor pemicu konflik pengelolaan kawasan hutan. Kejelasan status dan pengawasan ketat dibutuhkan agar tidak ada penyalahgunaan izin dan alih fungsi lahan secara ilegal. (Novita/Onal.Tim)






































