“Karena pengurusan kartu kuning pada masa sekarang sangat dibutuhkan,” katanya. Apalagi, lanjut dia, kini memang ada banyak perusahaan swasta yang meminta kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan. Bahkan, kalaupun ada perusahaan yang meminta, maka biasanya mereka cenderung mensyaratkan kartu kuning ini, setelah para pencari kerja ini diterima bekerja di posisi tertentu.
“Di sisi lain, kartu kuning ini memiliki masa berlaku 6 bulan. Jadi, biasanya cukup satu kali datang ke kantor ini, dan untuk melamar pekerjaan hanya perlu fotokopi kartu kuning dan dilegalisir,” katanya.
Meski demikian, dia berharap, masyarakat yang mencari kartu kuning dapat datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Di Sumbawa barat.Idealnya, mereka jangan sampai terbujuk oleh sejumlah oknum atau calo yang ujung-ujungnya bakal merugikan si pencari kerja itu sendiri. Antusias Masyarakat Mengurus
Red : Busran S.IP