Antisipasi Kerawanan, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Patroli Keamanan di Wilayah Binaan

  • Whatsapp

Loading

Sumbawa, NTB – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa melalui para Babinsa jajaran Koramil melaksanakan patroli keamanan wilayah pada Kamis malam (04/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif TNI AD untuk memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

banner

Patroli dilakukan secara menyeluruh, meliputi pemukiman penduduk, fasilitas publik, jalan utama, hingga titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Selama kegiatan, Babinsa juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, menjaga kerukunan antarwarga, serta segera berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan kejadian mencurigakan.

Komandan Kodim 1607/Sumbawa, Letkol Kav Basofi Cahyowibowo, S.T., menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bentuk nyata kehadiran TNI di tengah masyarakat. “Babinsa kami terus kami dorong untuk aktif di lapangan, berinteraksi dengan warga, sekaligus memastikan situasi wilayah binaan tetap terjaga. Patroli keamanan ini adalah salah satu upaya untuk mencegah potensi gangguan sejak dini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya lingkungan yang aman. Kodim 1607/Sumbawa berkomitmen untuk terus melaksanakan patroli secara rutin dan terukur demi memberikan rasa aman kepada seluruh warga Kabupaten Sumbawa.

Dengan adanya kegiatan patroli ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat semakin tenang dalam beraktivitas serta terus mendukung terciptanya situasi wilayah yang aman, damai, dan kondusif. (Pendim 1607/Sumbawa)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *