Antisipasi Kenakalan Remaja Pada Malam Hari 

  • Whatsapp
Antisipasi
Antisipasi Kenakalan Remaja Pada Malam Hari 

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Antisipasi kenakalan remaja yang cenderung mengarah ke aksi kriminalitas pada malam hari di wilayah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/5).

“Hal ini kami lakukan untuk antisipasi segala bentuk kenakalan remaja yang mengarah ke aksi kriminalitas seperti kejahatan jalanan di mana pelaku adalah sekelompok remaja usia sekolah,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK saat dikonfirmasi, Jumat (9/5).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Kapolres mengajak kepada para orang tua untuk peduli dan mengawasi secara ketat pergaulan anaknya supaya tidak terjerumus dalam pergaulan bebas karena mereka yang terlibat kenakalan remaja biasanya diawali salah pergaulan yang berujung pada tindak kejahatan.

“Untuk itu peran orang tua adalah yang paling utama dalam membentuk karakter anak dengan melakukan pengawasan terkait apa yang dilakukan oleh anak-anaknya di luar rumah dan mengawasi setiap perubahan sikap serta perilakunya,” ujarnya.

Selain itu, kata Kapolres hal yang tidak kalah penting dan sudah sangat mengkhawatirkan di zaman sekarang adalah peredaran narkoba dan miras, pasalnya penyalahgunaan narkoba bukan hanya untuk kalangan dewasa tapi sudah merambah ke kalangan pelajar baik di perkotaan maupun di pedesaan.

“Narkoba telah menyerang segala usia dan sudah masuk ke kalangan pelajar, oleh karena itu, langkah pencegahan di usia dini mutlak harus dilakukan mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan hingga pergaulan,” bebernya.

“Tujuan utama kami jelas, yakni untuk menyelamatkan generasi muda penerus bangsa agar tidak terjerumus dalam tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait