Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kota Utara Tingkatkan Patroli KRYD

  • Whatsapp

Loading

XposeTV – Kota Gorontalo. Untuk antisiapasi berbagai macam bentuk gangguan kamtibmas sekaligus meminimalisir tindak kejahatan terutama pada malam hari, Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD),Rabu (24/4)

Bacaan Lainnya

Kegiatan Patroli malam yang dilakukan Oleh personil polsek Kota Utara dan dipimpin langsung Kapolsek Iptu Fredy Yasin, SH dengan sasaran Obyek Vital, Tempat Keramaian, pemukiman, tempat hiburan dan tempat yang dianggap rawan kamtibmas

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin, SH mengatakan bahwa pihaknya rutin melaksanakan Patroli KRYD dengan tujuan mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan seperti Pencurian,dengan pemberatan, Pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotorbermotor.

“Patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bertujuan untuk menjaga stuasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan”, Ujar Iptu Fredy.

Baca juga: Pimipinan-PPWI-Wilson-Lalengke-Kecewa

Selain melaksanakan kegiatan patroli tersebut Personil Polsek Kota Utara juga memberikan himbauan dan menyampaikan pesan – pesan kamtibmas kepada warga agar ikut berperan serta secara aktif dalam memelihara kamtibmas dengan meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan di wilayahnya masing masing.

Dengan kegiatan patroli yang terus rutin dilakukan oleh Personil Polsek Kota Utara tentunya kami berharap stuasi kamtibmas tetap aman dan kondusif , serta Potensi terjadinya tindak kejahatan dapat kami cegah serta diminimalisir tutup Iptu Fredy

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *