Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Jonggat AKP Bambang Sutrisno dalam keterangan tertulisnya membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Menerima laporan tentang peristiwa tersebut anggota Polsek Jonggat langsung turun ke TKP melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi” Kata Kapolsek.
Keluarga korban menolak untuk dilakukan outopsi maupun visum terhadap korban dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah dan menerimanya dengan ihklas yang dibuktikan dengan penanda tanganan surat pernyataan penolakan outopsi.
“Dari keterangan keluarga korban
Catatan suara
bahwa korban selama ini mengalami gangguan kejiwaan akan tetapi tetap berinteraksi dengan warga masyarakat setempat” tambah Bambang
“Korban oleh pihak keluarga rutin dibawa ke Rumah Sakit jiwa Muatiara Sukma Selagalas Mataram dalam rangka pengobatan” tutup Bambang.
Narsum: Kasi Humas Polres Lombok Tengahย
Red: H A