Anggota Polsek Boliyohuto Berjibaku Padamkan Api Motor yang Sudah Terbakar Habis

  • Whatsapp

Loading

XposeTv//Gorontalo-Kebakaran sebuah motor terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025. Api yang membakar motor tersebut sudah tidak terkendali dan membakar habis motor tersebut. Beruntung, anggota Polsek Boliyohuto segera tiba di lokasi kejadian dan berusaha memadamkan api.

 

Kejadian kebakaran motor tersebut terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Dulohupa, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. Lokasi kejadian cukup strategis dan ramai dilalui oleh kendaraan, sehingga kejadian tersebut dapat segera dilaporkan kepada pihak berwajib.

 

Motor yang terbakar adalah jenis Mio Z. Api yang membakar motor tersebut diduga kuat berasal dari korsleting listrik. Belum diketahui pasti penyebab pasti kebakaran tersebut, namun penyelidikan masih dilakukan oleh pihak berwajib.

 

Motor yang hangus terbakar tersebut adalah milik warga Desa Dulohupa atas nama Ta Wani. Belum diketahui pasti berapa kerugian materiil yang dialami oleh pemilik motor tersebut. Namun, yang pasti, motor tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi.

 

Anggota Polsek Boliyohuto setelah menerima laporan tentang kebakaran motor tersebut segera menuju ke lokasi kejadian. Dengan sigap, mereka berusaha memadamkan api yang membakar motor tersebut, meskipun api sudah membakar habis motor. Usaha mereka berhasil mencegah api menyebar ke sekitar lokasi kejadian.

 

Dengan cepatnya anggota Polsek Boliyohuto tiba di lokasi kejadian, mereka berhasil mengamankan lokasi dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran tersebut.

 

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kebakaran, terutama pada kendaraan bermotor. Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan kendaraan bermotor dan melakukan perawatan secara rutin untuk mencegah terjadinya kebakaran.

 

Yohanes Lamara.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *