Ketiga pelaku akhirnya jatuh. Mereka juga sempat hampir diamuk massa karena dianggap membuat resah warga. Saat kejadian, Bharatu ES langsung melaporkan kejadian penembakan ke Polsek Bogor Utara dan mengamankan ketiga orang pelaku untuk dilarikan ke RSUD Kota Bogor.
โKalau lihat statsusnya tiga orang ini satu orang sudah putus sekolah, dan dua orang masih sekolah di SMP. Umurnya 15 tahun dan 16 tahun. Tapi karena kondisi situasi malam hari menjelang dini hari mereka membawa senjata tajam ini dianggap meresahkan dan membahayakan, apa lagi sudah ada peringatan mereka malah melakukan perlawanan,โ kata dia.
Adapun ketiga pelaku remaja tersebut yakni EL (15), AA (15). Keduanya masih berstatus pelajar SMP. Lalu pelaku lainnya berinisial AF (16), yang diketahui sudah putus sekolah. Ketiganya warga Kandang Roda, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Ferdy menegaskan, ketiganya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. Namun, saat ini pihak Kepolisian masih menunggu proses penyembuhan tiga pelaku.
(Red/*/kh)