Amos Laipeny Apresiasi Kepala BNNP Maluku. Dalam Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba di Provinsi Maluku

  • Whatsapp
Amos Laipeny Apresiasi
Amos Laipeny Apresiasi Kepala BNNP Maluku. Dalam Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba di Provinsi Maluku

Loading

XPOSE TV// Ambon, Maluku – Amos Laipeny Apresiasi Kepala BNNP Maluku. Peredaran Narkoba di Provinsi Maluku Khusunya Kota Ambon Sedang dalam Kondisi Bahaya. Keberhasilan BNNP Maluku juga dalam Mengungkap narkoba di Kota Ambon, mendapatkan apresiasi.

Bacaan Lainnya
Amos Laipeny Apresiasi
Amos Laipeny Apresiasi Kepala BNNP Maluku. Dalam Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba di Provinsi Maluku

Amos Laipeny, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Provinsi Maluku menjelaskan bahwa BNNP Maluku telah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 726,25 gram dari tiga jaringan lintas provinsi sejak Januari hingga Mei 2023. Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp. 2,54 miliar.

Kemudian BNPP Juga mengamankan Jaringan Narkoba Di kawasan Sirimau Kota Ambon pada Hari Selasa(18/4/2023). Yang merupakan Jaringan Narkoba Asal Ambon

Amos juga Mengatakan. Pada hari sabtu tanggal 6 Mei 2023,BNNP Maluku juga berhasil Menggagalkan Narkoba Jenis Sabu sebesar 600gram Dengan Di kirim dari salah Satu maskapai penerbangan di Indonesia.Dan ini merupakan Jaringan Antar provinsi Yang dikirim langsung Dari medan Sumatera Utara

Laipeny Sangat Mengapresiasi Langkah Yang di Lakukan Oleh  Brigjen Pol. Drs. Rohmad Nursahid,M.Si.selaku kepala BNNP Maluku. Dalam Rangka Meciptakan Ambon bebas dan bersih dari Narkoba

Apresiasi. setinggi-tingginya untuk Kepala BNNP Dan jajarannya. Terus gencarkan sidak maupun langkah tegas kepada para pegedar maupun bandar narkoba Di provinsi Maluku. Sinergi harus makin diperkuat dengan harapan angka pengguna narkoba di Kota Ambon semakin berkurang” Tandas Amos.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *