XPOSE TV Polman, Sulbar– AMM Menuntut, Kades Lekopadis Menjawab, berikut PenjelasannyaSeperti diberitakan sebelumnya di media Xposetv nasional,
oknum kades Lekopadis kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar ( Polman) diduga melabrak sejumlah regulasi diantaranya Peraturan Menteri Dalam negeri ( Permen Nomor 20 tahun 2018, Permendesa Nomor 21 tahun 2022 dan Permendesa Nomor 16 tahun 2019.
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat desa Lekopadis melakukan aksi demo di depan kantor desa Lekopadis, Rabu (6/7-2022),
BACA JUGA
Lantaran oknum Kades Lekopadis dinilai melanggar komitmen, dan mengingkari kesepahaman, dimana oknum kades itu menurut warga pendemo telah melakukan manuver dengan melakukan aksi mendatangi setiap warga dirumahnya untuk membagikan baju batik sebagai realisasi janji politik sebelum terpilih sebagai Kades Lekopadis.
Padahal, menurut warga pendemo, harusnya oknum kades Lekopadis tidak melakukan manuver itu karena masih menunggu proses dugaan pelanggaran kades yang telah direkomendasikan pengurus BPD ke Bupati Polman melalui camat Tinambung untuk ditindaklanjuti.