Apalagi, indikasi pencurian suara oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dilakukan dengan sangat masif, terutama di tiga Kecamatan Kota Malang, yakni di Kecamatan Lowokwaru, Blimbing, dan Sukun. “Hasil hitung cepat yang dilakukan oleh tim Gunawan Center, suara yang berhasil dikumpulkan berada di angka 4.000-an,” terangnya.
Khusairi menilai, pencurian suara tersebut merupakan dosa besar demokrasi, tidak hanya masuk dalam pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana pemilu. “Hari ini (Jumat, 1/3), kami melaporkan indikasi-indikasi itu ke Bawaslu Propinsi Jatim. Kami berharap ada atensi dari mereka untuk bersama-bersama mengawal perolehan suara,” tukasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pengawalan perolehan suara ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran DPD PDI Perjuangan Propinsi Jatim, tertanggal 26 Februari 2024 itu berisi dua poin, yang pertama Wajib mengamankan perolehan suara PDI Perjuangan disetiap tingkat rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara diwilayahnya sebagai perjuangan menegakkan demokrasi melalui Pemilu bersih, berintegritas, dan tanpa kecurangan, serta menjalankan amanat konstitusi Partai. Kedua dilarang memindahkan hasil perolehan penghitungan suara Partai kesuara Caleg, maupun perolehan penghitungan suara Caleg yang satu suara Caleg lainnya. Jika ditemukan kecurangan tersebut, maka Partai akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024. Tutup Khusairi.