![]()
XposeTv//Gorontalo Warga Desa Parungi mengharapkan pemerintah desa dan pengelola Koperasi Desa Merah Putih untuk selalu amanah dalam mengelola koperasi. Amanah dalam pengelolaan koperasi sangat penting untuk memastikan bahwa koperasi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.
Dalam pengelolaan koperasi, pemerintah desa dan pengelola harus transparan dan akuntabel dalam mengelola dana dan aset koperasi. Mereka juga harus memastikan bahwa koperasi dikelola dengan baik dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Warga Desa Parungi juga berharap pemerintah desa dan pengelola koperasi untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, koperasi dapat dikelola dengan baik dan tidak merugikan masyarakat desa.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dengan pengelolaan koperasi yang amanah dan transparan, warga Desa Parungi berharap koperasi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemerintah desa dan pengelola koperasi harus selalu ingat bahwa kepercayaan masyarakat desa adalah aset yang sangat berharga dan harus dijaga dengan baik.
Dalam mengelola koperasi, pemerintah desa dan pengelola harus selalu berpegang pada prinsip-prinsip good governance dan memastikan bahwa koperasi dikelola dengan baik dan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Dengan demikian, koperasi dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengelola koperasi dengan baik.
Dengan harapan yang besar terhadap pemerintah desa dan pengelola koperasi, warga Desa Parungi yakin bahwa Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi salah satu pilar ekonomi desa yang kuat dan mandiri, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.






































