Mengingat adanya aduan dari Aliansi Mahasiswa Univesitas Islam Lamongan terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rektor beserta jajaran nya dalam pelaksanaan beasiswa
bidikmisi dan KIP-Kuliah, yang sampai pada hari ini pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum mengambil sikap yang tegas dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Disampaikan Febri sapaannya, berdasarkan ronologis, Pertama, pada tanggal 16 September 2022, Aliansi Mahasiswa Unisla Bersama Lembaga Bantuan Hukum Surabaya telah mengirimkan surat perihal pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan beasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar di Universitas Islam Lamongan.
Dari dugaan tersebut sementara, kata Febri, terdapat kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.714.200.000,00 (satu miliar tujuh ratus empat belas juta dua ratus Rupiah). Pengaduan ini dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Unisla untuk menindaklanjuti permasalahan pemotongan beasiswa yang terjadi di Unisla melalui jalur hukum.
Namun surat pengaduan dugaan tndak pidana korupsi pemotongan beasiswa Bidikmisi dan KIP yang telah di layangkan oleh Aliansi Mahasiswa Unisla tidak mendapatkan respon balik dari Kejaksaan Tinggi.
Kedua, pada tanggal 23 September 2022 Lembaga Bantuan Hukum di Surabaya, kembali mengirimkan surat terkait tindak lanjut dari pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan beasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar di Universitas Islam Lamongan.